BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Manusia sebagai makhluk
sosial tidak lepas dari orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Setiap
individu akan terus membutuhkan peran orang lain dalam memenuhi kebutuhan
sendiri bahkan bekerja sama dengan orang lain.
Dalam perekonomian tidak hanya berdagang
atau jual beli yang menjadi aktivitasnya. Namun secara umum perekonomian modern
juga mencakup pasar modal. Dimana pasar modal tersebut adalah situasi yang mana
memberikan ruang dan peluang penjuan dan pembeli bertemu dan bernegosiasi dalam
pertukaran komoditas dan kelompok komoditas modal. Modal disini, baik modal
yang berbentuk hutang (obligasi) maupun modal ekuitas (equity). Tempat
pertukaran modal ini disebut dengan pasar modal (bursa efek)[1].
Pasar modal ini bertujuan untuk memenuhi
permintaan dan penawan modal yang diatur dalam bursa efek. Pasar modal ini
sangat berperan dalam perekonomian suatu negara yang membantu berlangsungnya
pembentukan modal dan mobilisasi sumberdaya secara efisien. Sehingga negara
tidak perlu membiayai uasaha dengan dana pinjaman dari pihak asing.
Namun dalam permasalahan ini, pasar modal
yang dikaji bukanlah teori pasar modal konvensional, tapi pasar modal yang mana
berlandaskan syariat Islam. Sebab, dalam Islam aktivitas ekonomi juga dibatasi
dan diatur dengan kompleks. Tinggal bagaimana pengaplikasiannya yang diharapkan
tidak bertentangan dengan aturan syariat Islam. Sehingga yang menjadi judul
makalah ini adalah Pasar Modal dalam Perspektif Islam.
B.
Rumusan Masalah
Dalam
hal ini yang menjadi rumusan masalah berdasarkan latar belakang diatas adalah:
1. Bagaimana dampak riba terhadap sosial dan
ekonomi ?
2. Bagaimana perdagang pasar modal dalam
perspektif Islam ?
3. Bagaimana perdagangan di pasar perdana dan
pasar sekunder ?
4. Bagaimana tinjauan pasar sekunder dalam
perspektif Islam ?
5. Apa Hak Istimewa bagi pemegang sekuritas
lama ?
C.
Tujuan Pembahasan
Adapun
tujuan pembahasan makalah ini ialah :
1. Memahami dampak riba terhadap sosial
ekonomi
2. Memahami perdagangan pasar modal dalam
perspektif Islam
3. Memahami perdagangan pada pasar perdana
dan pasar sekunder
4. Memahami tinjauan pasar sekunder dalam
perspektif Islam
5. Mengetahui hak istimewa bagi pemegang
sekuritas lama.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pasar Modal
Pasar modal merupakan sarana atau wadah
untuk mempertemukan antara penjual dan pembeli. Namun analogi penjual dan
pembeli disini sangat berbeda dengan
pasar-pasar tradisional yang sering kali kita jumpai dalam kehidupan
sehari-hari. Seadangkan yang dimaksud dengan penjual dan pembeli dalam pasar
modal adalah instrumen keuangan dalam rangka investasi.
Pasar modal merupakan suatu situasi yang
memberikan ruang dan peluang untuk penjual dan pembeli bertemu langsung untuk
bernegnosiasi dalam pertukaran komuditas dan kelompok komuditas modal, baik itu
modal yang berbentuk hutang(obligasi) maupun modal ekuitas(equitas).
Dalam Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 tahun 1995,
pasar modal didefinisikan sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran
umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.”
Dalam bab 1 UUPM no. 8 /1995 tentang ketentuan umum
mendefenisikan bursa efek adalah pihak
yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan
penawaran jual dan beli efek serta pihak-pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan efek diantara mereka.
Sedangkan pasar modal secara umum adalah suatu sistem
keuangan yang terorganisasi,termaksud didalamya bank-bank komersial dan semua lembaga yang menjadi
perantara pada bagian keuangan, dan keseluruhan surat-surat berharga yang
beredar. Sedangkan pasar modal dalam arti sempit adalah suatu pasar (tempat,
berupa gedung) yang dipergunakan untuk memperdagangkan saham-saham, obligasi
dan jenis surat beharga lainnya dengan memakai jasa perantara perdagangan bursa efek[1].
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa pasar
modal adalah suatu tempat atau sarana yang mempergunkan jasa bursa efek untuk
menjula/membeli surat-surat beharga baik
itu yang berupa sahm-saham dan surat hutang (obligasi) dan jenis surat berharga
lainnnya.
B. Dampak Riba
Terhadap Sosial Ekonomi
Riba (bunga)
menahan pertumbuhan ekonomi dan membahayakan kemakmuran nasional serta
kesejahteraan individual dengan cara menyebabkan banyak terjadinya distrosi di
dalam perekonomian nasional seperti inflasi, pengangguran, distribusi kekayaan yang
tidak merata, dan resersi[2]
Bunga
menyebabkan timbulnya kejahatan ekonomi. Ia mendorong orang melakukan
penimbunan (hoarding) uang, sehingga memengaruhi peredaranya diantara sebagian
besar anggota masyarakat. Ia juga menyebabkan timbulnya monopoli, kertel serta
konsentrasi kekayaan di tangan sedikit orang. Dengan demikian, distribusi
kekayaan di dalam masyarakat menjadi tidak merata dan celah antara si miskin
dengan si kaya pun melebar. Masyarakat pun dengan tajam terbagi menjadi dua
kelompok kaya dan miskin yang pertentangan kepentingan mereka memengaruhi
kedamaian dan harmoni di dalam masyarakat. Lebih lagi karna bunga pula maka
distorsi ekonomi seperti resesi, depresi, inflasi dan pengangguran terjadi.
Investasi
modal terhalang dari perusahaan-perusahaan yang tidak mampu menghasilkan laba
yang sama atau lebih tinggi dari suku bunga yang sedang berjalan, sekalipun
proyek yang ditangani oleh perusahaan itu amat penting bagi negara dan bangsa.
Semua aliran sumber-sumber finansial di dalam negara berbelok ke arah
perusahaan-perusahaan yang memiliki prospek laba yang sama atau lebih tinggi
dari suku bunga yang sedang berjalan, sekalipun perusahaan tersebut tidak atau
sedikit saja memiliki nilai sosial.·
Riba (bunga)
yang dipungut pada utang internasional akan menjadi lebih buruk lagi karena
memperparah DSR (debt-service ratio) negara-negara debitur. Riba (bunga) itu
tidak hanya menghalangi pembangunan ekonomi negara-negara miskin, melainkan
juga menimbulkan transfer sumber daya dari negara miskin ke negara kaya. Lebih
dari itu, ia juga memengaruhi hubungan antara negara miskin dan kaya sehingga
membahayakan keamanan dan perdamaian internasional[3].
Ketika harta
kekayaan tidak tersebar merata di masyarakat, maka terjadi kesenjangan sosial
dimana garis antara orang kaya dan miskin sangat terlihat. Disebabkan oleh
perekonomian yang dikuasai secara kuat oleh orang-orang yang memiliki modal
besar. Uang hanya berputar antara pemilik modal dan menjadikan uang sebagai
alat untuk mendapatkan uang tanpa mengedepankan tanggungan resiko antara orang
yang meminjam uang dengan pemilik uang
itu sendiri.
C.
Perdagangan Di Pasar Modal dalam Perspektif Islam
Bagi umat Islam yang
menginginkan keselamatan dan kebahagian hidupnya di dunia dan di akhirat,
segala kegiatan yang dilakukannya harus berpedoman kepada petunjuk al-Qur’an
dan hadis Rasul SAW. dan ijtihah atau rumusan dan pendapat para ulama yang
kredibel, yang memahami seluk beluk alQur’an dan hadis Rasul SAW. Pasar modal
adalah salah satu kegiatan perekonomian yang tidak disebutkan dalam al-Qur’an
dan Hadits sehingga hal tersebut termasuk dalam kajian ijtihadi. Untuk
menjelaskan status hukumnya, berikut beberapa dalil dan pendapat beberapa pakar
yang berkecimpung di dalamnya : Pasar modal, sesuai dengan namanya merupakan
kegiatan transaksi jual beli yang seharusnya mengikuti ketentuan syari’ah,
tidak ada paksaan, tidak ada penipuan, ketidak pastian sesuatu yang dijual dan
sebagainya. Dalam al-Qur’an Allah mengingatkan antara lain dalam surah al-Nisa’
ayat 29 Allah mengingatkan:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku
dengan suka sama-suka di antara kamu.”
Dalam lintas awal sejarah
Islam, istilah jual beli saham atau investasi belum dikenal, namun mudharabah
atau bagi hasil, bisa disebut investasi langsung. Yang diutamakan adalah
nilai-nilai ukuwah, kepentingan bersama, moralitas, orientasi dunia akhirat,
dan tidak ada eksploitasi. Dengan membersihkan segala transaksiyang dilarang
dalm ekonomi Islam, maka praktek pasar modal akan dapat dinyatakan sesuai
syariah.
D.
Perdagangan Pada Pasar Perdana dan Pasar
Sekunder
1.
Pasar Perdana
Pasar perdana
adalah tempat atau sarana bagi perusahaan untuk pertama kali menawarkan saham
atau obligasi ke masyarakat umum, yang disebut IPO ( initial public offering).
Ciri-ciri
dari pasar perdana adalah :
a.
Emiten menjual saham kepada masyarakat luas melalui penjamin emisi
dengan harga yang telah disepakati antara emiten dan penjamin emisi seperti
yang telah tertera dalam prospektus, atau ada ancer-ancer harga apabila
menggunakan sistem book building.
b.
Pembeli tidak dipungut biaya transaksi.
c.
Pembeli belum pasti memperoleh jumlah saham sebanyak yang dipesan,
apabila terjadi subcribed.
d.
Investor membeli melalui penjamin emisi ataupun agen penjual yang
ditunjuk - Masa pemesanan terbatas
e.
Penawaran melibatkan profesi seperti akuntan publik, notaris konsultan
hukum, dan perusahaan penilai.
f.
Pasar perdana disebut juga dengan istilah pasar primer (primary
market) dan pasar pertama (first market).
2.
Pasar
Sekunder
Pasar
sekunder adalah pasar tempat penjualan efek setelah masa pasar perdana
berakhir.
Ciri-ciri
dari pasar sekunder adalah:
a.
Harga dibentuk oleh investor (order driven) melalui
perantara efek (anggota bursa) yang berdagang dibursa efek
b.
Dibebani biaya jual dan biaya beli
c.
Pesanan dapat berjumlah tak terbatas
d.
Anggota bursa memasukkan penawaran jual atau beli melalui investor
ke dalam komputer perdagangan yang disediakan oleh pihak bursa
e.
Anggota bursa beli menyelesaikan pembayaran dana kepada sentral
kliring, kemudian menerima sahamnya 16 dengan cara pemindahbukuan oleh sentral
kustodian dengan menunjukkan bukti dari sentral kliring
f.
Anggota bursa jual menyelesaikan penyerahan saham kepada sentral
kustodian, kemudian menerima dana dengan cara pemindahbukuan oleh sentral
kliring dengan menunjukkan bukti penyerahan efek dari sentral kustodian.
E.
Tinjauan Pasar Sekunder Dalam Perspektif
Islam
Distorsi pasar yang sering terjadi dalam sebuah transaksi adalah tadlīs,
gharar, maysir, ihtikar dan bay‘najasy. Distorsi pasar ini sering dilakukan oleh para pelaku pasar untuk mencari keuntungan cepat atau di atas wajar dengan merugikan pihak lain. Distorsi ini menciptakan ketidakadilan dan ketidakseimbangan di pasar. Menguntungkan bagi satu pihak tetapi merugikan bagi pihak lain. Agar tercipta pasar yang Islami di pasar sekunder, bentukbentuk distosi ini akan dibahas satu persatu dan bagaimana wujudnya di pasar sekunder dengan berbagai pandangan dan pendapat para ahli[4]:
gharar, maysir, ihtikar dan bay‘najasy. Distorsi pasar ini sering dilakukan oleh para pelaku pasar untuk mencari keuntungan cepat atau di atas wajar dengan merugikan pihak lain. Distorsi ini menciptakan ketidakadilan dan ketidakseimbangan di pasar. Menguntungkan bagi satu pihak tetapi merugikan bagi pihak lain. Agar tercipta pasar yang Islami di pasar sekunder, bentukbentuk distosi ini akan dibahas satu persatu dan bagaimana wujudnya di pasar sekunder dengan berbagai pandangan dan pendapat para ahli[4]:
1.
Tadlīs dan Wujudnya dalam Proses Transaksi di Pasar Sekunder
Tadlīs adalah kondisi di mana satu pihak tidak mengetahui kondisi yang sebenarnya sehingga pihak yang mengetahui informasi memanfaat kondisi tersebut untuk mendapatkan keuntungan dengan menipu pihak yang tidak tahu. Tadlīs bisa terjadi dari segi kualitas, kuantitas, harga dan waktu penyerahan. Tadlis ini terjadi karena adanya ketidakjujuran di antara pihak yang melakukan transaksi.
Tadlīs adalah kondisi di mana satu pihak tidak mengetahui kondisi yang sebenarnya sehingga pihak yang mengetahui informasi memanfaat kondisi tersebut untuk mendapatkan keuntungan dengan menipu pihak yang tidak tahu. Tadlīs bisa terjadi dari segi kualitas, kuantitas, harga dan waktu penyerahan. Tadlis ini terjadi karena adanya ketidakjujuran di antara pihak yang melakukan transaksi.
Ketidakjujuran
untuk memperoleh keuntungan yang tinggi di atas ketidaktahuan pihak lain atau tadlīs
jelas merugikan pihak lain karena itu Al-Qur’an melarang secara tegas
segala bentuk transaksi yang mengandung unsur penipuan, hal ini sebagaimana
yang tertera dalam Surat Al An’am ayat 152 :
wur (#qç/tø)s? tA$tB ÉOÏKuø9$# wÎ) ÓÉL©9$$Î/ }Ïd ß`|¡ômr& 4Ó®Lym x÷è=ö7t ¼çn£ä©r& ( (#qèù÷rr&ur @øx6ø9$# tb#uÏJø9$#ur ÅÝó¡É)ø9$$Î/ ( w ß#Ïk=s3çR $²¡øÿtR wÎ) $ygyèóãr ( #sÎ)ur óOçFù=è% (#qä9Ïôã$$sù öqs9ur tb%2 #s 4n1öè% ( ÏôgyèÎ/ur «!$# (#qèù÷rr& 4 öNà6Ï9ºs Nä38¢¹ur ¾ÏmÎ/ ÷/ä3ª=yès9 crã©.xs? ÇÊÎËÈ
Artinya
: “dan janganlah kamu dekati harta anak
yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. dan
sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban
kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya. dan apabila kamu berkata,
Maka hendaklah kamu Berlaku adil, Kendatipun ia adalah kerabat(mu), dan
penuhilah janji Allah. yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu
ingat”.
Secara umum
kegiatan insider trading ini dilarang dalam syariah karena informasi
yang tidak seimbang dan penggunaan informasi yang diistimewakan memungkinkan
peserta yang mengetahui informasi tersebut untuk mendapatkan keuntungan dengan
kerugian para investor lain. Investor yang memiliki informasi tersebut dapat
memanipulasi pasar saham untuk memperoleh keuntungan besar, sementara para
pemain lain berada dalam posisi yang tidak menguntungkan. Ini adalah kegiatan tadlīs
yang dilarang syariah. Di samping insider trading, praktek
perdagangan yang masuk ke dalam katagori tadlīs adalah cross trading.
Cross trading adalah Seorang investor tidak pernah mengetahui siapa yang
menjadi lawannya dalam transaksi saham. Jika lawannya adalah pialangnya
sendiri, maka sudah bisa dipastikan bahwa ia akan kalah oleh pialangnya sendiri
karena tentu mereka akan mengambil langkah awal. Sehingga pialang mendapat
untung besar. Cross trading ini juga mengandung unsur tadlīs, di
mana pialang terkadang sebagai pihak yang lebih mengetahui mencoba membodohi
kliennya sendiri. Praktek transaksi lain di pasar sekunder yang mengandung
unsur tadlīs adalah front trading. Dalam front trading pialang
telah melakukan langkah penyesuaian harga terlebih dahulu kemudian
merekomendasikan kepada investornya untuk melakukan transaksinya. Dengan
demikian mereka akan mendapatkan keuntungan dengan transaksi ini. Disini
pialang mendapat keuntungan ganda berupa fee
dan capital gain. Di samping tiga
bentuk transaksi di atas, tadlīs juga terjadi pada transaksi yang
dikenal dengan churning. Dalam transaksi ini transaksi bisa terjadi
secara berlebihan yang mengakibatkan investor harus membayar fee yang sebenarnya
tidak perlu. Seperti diketahui bahwa perusahaan pialang hidup dari fee yang
dibayarkan kepada mereka. Oleh karena itu, pialang seringkali memanfaatkan
kebodohan investor dengan menganjurkan atau merekomendasikan investor untuk
melakukan beberapa kali transaksi, terutama mereka yang keranjingan transaksi
seperti keranjingan bermain judi.
2.
Gharar dan Wujudnya dalam Proses Transaksi di Pasar Sekunder
Gharar juga disamakan dengan kata khatara yang artinya sesuatu
yang berbahaya. Di dalam kontrak bisnis berarti melakukan sesuatu secara
membabi buta tanpa pengetahuan yang mencukupi, atau mengambil risiko sendiri
dari suatu perbuatan yang mengandung risiko tanpa mengetahui dengan persis apa
akibatnya atau memasuki kancah risiko tanpa memikirkan konsekuensinya.
Rasulullah SAW sendiri melarang umatnya untuk melakukan transaksi yang
mengandung unsur gharar seperti membeli ikan dalam kolam. Larangan ini
disebabkan karena pada hakikatnya objek masih tidak diketahui dan samar serta
si penjual belum tentu mampu menyerahkan barang yang akan dijual kepada
pembeli. Transaksi gharar juga terdapat dalam transaksi yang tidak
diketahui atau tertutupnya informasi yang sebenarnya.
Imam Hanafi berpendapat
bahwa memiliki objek perdagangan bukan termasuk syarat sah perdagangan atau
dengan kata lain pembeli tidak harus melihat kondisi barang yang akan dibeli.
Perdagangannya sah tapi menjadi tidak efektif. Ahli hukum Islam ini berasalan
bahwa pembeli mempunyai hak memilih untuk membeli atau tidak (khiyӑr)
setelah dia melihat barang tersebut sebagaimana hadis Rasulullah saw bahwa
siapa saja yang membeli sesuatu yang belum dia lihat, maka ia mempunyai hak
khiyar setelah melihatnya. Risiko yang akan ditanggung oleh pembeli bisa
diminimalisir dengan adanya hak pilih (khiyar) ketika melihat barang tersebut.
Berbeda sedikit dengan Imam Hanafi, menurut Imam Syafi’i yang lahir setelah
wafatnya Imam Hanafi, penjual dilarang melakukan transaksi dimana dia tidak
mampu untuk menyerahkan. Kondisi ini dapat menyebabkan terjadinya gharar.
Tetapi jika penjual menjelaskan seperti perdagangan yang dijamin dan pasti
bahwa ia mampu memenuhi kewajibannya pada masa itu, maka perdagangan itu sah
karena dapat disamakan dengan bay‘ al-salam. Al-Kasani memperkuat
pendapat Imam Syafi’i dengan mensyaratkan penjual memiliki objek perdagangan
yang akan ia jual dengan sama-sama mencontoh bay‘al-salam sebagai
pengecualian dalam kontek ini. Al-Kasani menambahkan bahwa menjual barang yang
belum dimiliki maksudnya adalah menjual barang yang tidak dalam kekuasaannya.
Membeli saham
tidak sesederhana membeli barang komoditi. Oleh karena itu jika membeli saham
yang artinya bergabung dalam perusahaan harus mempunyai niat yang jelas, tidak
bisa didasarkan kepada keputusan sesaat. Saham perusahaan tidak seperti barang
ekonomi yang bisa diperjualkan secara bebas sebagai konsumen atau produsen.
Selama tidak ada pembeli saham yang benar-benar mengetahui dengan tepat apa
yang benar-benar dibolehkan, maka transaksi ini akan mengarah kepada gharar
berat yang diharamkan. Oleh karena itu jika seseorang melakukan transaksi di
pasar modal, dia harus memahami kondisi pasar modal tersebut, tidak hanya
ikut-ikutan yang akhirnya gharar dalam transaksi tidak bisa dihindari kerena
kebodohan dari investor sendiri. Syariah Islam secara mutlak melarang gharar,
perjudian (gambling), dan spekulasi karena selalu dikhawatirkan bahwa
kontrak ini memiliki konsekuensi yang tidak diketahui dan kemungkinan besar
akan menciptakan permusuhan, kebencian, ketidakadilan dan kehilangan dana
rakyat secara tidak sah.
Salah satu
wujud gharar dalam transaksi di pasar sekunder adalah short
selling yang sering dibicarakan keabsahannya. Short selling yaitu suatu cara yang digunakan dalam penjualan saham di mana investor/trader meminjam dana (on margin) untuk menjual saham (yang belum dimiliki) dengan harga tinggi dengan harapan akan membeli kembali dan mengembalikan pinjaman saham ke pialangnya pada saat saham turun. Di sini pihak yang meminjamkan sekuritas atau efek menghadapi ketidakpastian karena besar nilai sekuritas yang diterima dari peminjam didasarkan atas harga saat mengembalikan, bukan saat meminjam. Pihak peminjam beruntung jika harganya turun dan merugi jika harganya naik.
selling yang sering dibicarakan keabsahannya. Short selling yaitu suatu cara yang digunakan dalam penjualan saham di mana investor/trader meminjam dana (on margin) untuk menjual saham (yang belum dimiliki) dengan harga tinggi dengan harapan akan membeli kembali dan mengembalikan pinjaman saham ke pialangnya pada saat saham turun. Di sini pihak yang meminjamkan sekuritas atau efek menghadapi ketidakpastian karena besar nilai sekuritas yang diterima dari peminjam didasarkan atas harga saat mengembalikan, bukan saat meminjam. Pihak peminjam beruntung jika harganya turun dan merugi jika harganya naik.
Praktek short
selling ini dapat terjadi jika ada kesepakatan baik antara dua investor
atau lebih maupun antara pialang dan investor. Kesepakatan inilah yang
memungkinkan investor tersebut meminjam saham untuk ditransaksikan. Transaksi Short
selling yang disertai margin, merupakan cara investor yang bersifat
spekulan untuk mendapatkan keuntungan besar dalam jangka pendek tapi juga
mempunyai resiko besar. Tindakan ini membuat harga-harga saham yang menjadi
target menjadi anjlok, dan indeks bursa saham semakin terpuruk. Sisi burukya,
transaksi short selling biasanya diikuti dengan penghembusan isu-isu
yang membuat harga saham benar-benar jatuh.
Secara
syariah, short selling di samping mengandung unsur ketidakpastian, juga
tidak memenuhi syarat dari objek transaksi yaitu memiliki barang yang
ditransaksikan. Kegiatan ini menimbulkan kerugian salah satu satu dari dua
pihak yang bertransaksi. Transaksi short selling tidak memenuhi
syarat-syarat dalam sebuah transaksi yang bolehkan dalam syariah. Pertama,
tidak memenuhi syarat yang berkenaan sahnya akad dalam persyaratan yang umum
yaitu mengandung unsur gharar dan bahaya, berkenaan dengan syarat
melaksanakannya mengenai kepemilikan dari suatu barang. Jika syarat yang
berkenaan dengan sahnya akad tidak terpenuhi, maka menurut ulama Hanafiyah
akadnya menjadi rusak. Jika syarat melaksanakan akad tidak terpenuhi maka akad
menjadi batal. Sebelum melakukan transaksi jual beli saham, saham tersebut
harus dalam pemilikan atau kekuasaan penjual secara penuh. Jika wujud barang
tidak ada dalam kekuasaannya baik secara hukum maupun secara kenyataan jual
beli tersebut tidak sah.
3.
Maysir dan Wujudnya
dalam Proses Transaksi di Pasar Sekunder
Wujud maysir
di pasar modal bisa bermacam-macam. Spekulasi pada pasar modal didefinisikan
sebagai "aktivitas membeli sesuatu dengan harapan nilainya naik kemudian
menjual ketika harga naik untuk mendapatkan keuntungan.” dengan memanfaatkan
probabilitas, inefesiensi pasar dan psikologi investor.
Definisi ini
lebih menjelas apakah harga saham naik atau turun di masa mendatang, apakah
spekulator mengandalkan naluri pribadi dalam mengestimasi pergerakan harga
saham atau lebih kepada tata cara perhitungan yang lebih jelas atau tidak.
Seorang
spekulan justru akan menimbulkan dampak negatif di pasar modal dan perekonomian
secara makro seperti perjudian, short selling, insider
trading dengan menghembuskan isu-isu tertentu yang bertujuan menggoreng harga saham di pasar modal.
trading dengan menghembuskan isu-isu tertentu yang bertujuan menggoreng harga saham di pasar modal.
4.
Ihtikar dan Wujudnya
dalam Proses Transaksi di Pasar Sekunder
Ihtikar adalah salah satu distorsi pasar yang menyebabkan
ketidakseimbangan pasar. Menurut Malikiyyah, ihtikar adalah menimbun
barang dengan tujuan mencari keuntungan ketika pasar dalam keadaaan tidak
stabil. Sedangkan menurut Al-Kasani, ihtikar adalah menimbun makanan
pokok ketika masyarakat membutuhkannya.
Praktek ihtikar
menganggu kelancaran transaksi di pasar, di mana produsen mendapatkan
keuntungan yang sangat besar sementara konsumen menderita kerugian karena
produsen mengambil keuntungan di atas dari harga yang seharusnya. Praktek ihtikar
ini hanyalah rekayasa dari pelaku di mana seolah-olah stok barang sedikit,
maka sesuai dengan hukum demand dan supply, ketika supply berkurang
sedangkan permintaan tetap maka harga akan menjadi naik. Ketika harga telah
naik itulah kemudian pelaku menjual barang barang yang telah mereka timbun
sehingga keuntungan yang mereka perolehpun berlipat ganda dari yang semestinya.
Ketika stok
barang melimpah, maka penimbunan barang tidaklah termasuk ihtikar.
Ketika panen besar jumlah stok barang tentu berlimpah maka penimbunan untuk
keperluan tertentu tidak akan mengganggu kondisi pasar.
Praktek Ihtikar
di pasar sekunder bisa bermacam-macam bentuk diantaranya adalah short
selling dan netting. Short selling di samping masuk kategori gharar,
juga mengandung unsur ihtikar. Contoh kasus seorang investor meminjam
saham dengan posisi Rp 500 per saham. Investor tersebut memiliki keyakinan
bahwa harga saham akan turun. Investor tersebut menjual saham yang dipinjam
misalnya dengan harga Rp 500 per saham. Ketika harga saham sesuai dengan
harapan harga turun, misalnya Rp 300, maka dengan membeli harga saham Rp 300
sementara ia memiliki dana hasil penjualan Rp 500. Jadi cukup dengan membeli Rp
300 per saham investor tersebut mengembalikan sejumlah saham yang tadinya
dipinjam melalui pialang. Dengan demikian, investor tersebut mendapatkan
keuntungan sebesar Rp 200 per saham dengan menjual saham pinjaman dan membeli
kembali ketika harga turun. Transaksi
short selling sangat beresiko, karena investor berasumsi harga saham turun, namun jika harga naik maka investor akan mengalami kerugian karena harus membeli saham dengan harga yang lebih tinggi untuk dikembalikan kepada pihak yang meminjamkan. Short selling dan netting masuk kategori ihtikar karena ketika harga mulai diperdagangkan, para pemburu saham mulai memborong saham saham yang ditawarkan dan manahan sampai harga menjadi naik.
short selling sangat beresiko, karena investor berasumsi harga saham turun, namun jika harga naik maka investor akan mengalami kerugian karena harus membeli saham dengan harga yang lebih tinggi untuk dikembalikan kepada pihak yang meminjamkan. Short selling dan netting masuk kategori ihtikar karena ketika harga mulai diperdagangkan, para pemburu saham mulai memborong saham saham yang ditawarkan dan manahan sampai harga menjadi naik.
5.
Bay‘ Najash dan Wujudnya
dalam Proses Transaksi di Pasar Sekunder
Transaksi bay‘ najash diharamkan karena si penjual menyuruh
orang lain memuji barangnya atau menawar dengan harga yang tinggi agar orang
lain tertarik pula untuk membeli. Pihak ketiga ini sebenarnya tidak benar-benar
ingin membeli tetapi hanya untuk mengecoh orang lain seolah-olah barang yang dia
jual laku dan bagus karena banyak yang suka dan membelinya.
Tentunya pihak ketiga tadi melakukan kesepakatan dengan penjual
agar membeli dengan harga yang tinggi agar ada pembeli lain tertarik dengan
barang tersebut. Jika orang lain ikut membeli, maka di sini terjadilah
permintaan palsu (false demand) dimana pembeli lain membeli karena
tergoda dengan akting suruhan penjual tadi. Jika seandai dia mengetahui barang
pihak ketiga yang disuruh membeli tersebut adalah suruhan dari penjual, maka
tidak akan terjadi jual beli. Maka di sini terjadi permintaan palsu, karena
bukan permintaan yang terjadi secara alamiyah.
Bay‘ najash hukumnya sah
tetapi si pembeli mempunyai hak untuk mengembalikan barang yang dia beli ketika
mengetahui bahwa orang yang menjual bekerjasama dengan pelaku bay‘ najash.
Tetapi jika tidak terjadi kerjasama maka pembeli tidak mempunyai hak untuk
mengembalikan. Pada pasar sekunder praktek
bay‘najash ini sering terjadi diantaranya dalam bentuk Cornering. Cornering ini adalah kegiatan sekelompok orang (investor) orang secara berkelompok menciptakan harga saham yang tidak riil (semu).
bay‘najash ini sering terjadi diantaranya dalam bentuk Cornering. Cornering ini adalah kegiatan sekelompok orang (investor) orang secara berkelompok menciptakan harga saham yang tidak riil (semu).
Dengan menghindari unsur-unsur yang dilarang di atas dalam proses
transaksi di pasar sekunder, maka proses transaksi menjadi lebih mendekati
Islami dan mencapai tujuan ekonomi Islam itu sendiri yaitu maqasid shari’ah
yang menolak kemudaratan dan memberikan kemaslahatan kepada semua pihak. Untuk
mewujudkan tujuan tersebut perlu langkah-langkah yang lebih mendekatlan ke arah
tujuan. Para ekonom Muslim banyak memberikan masukan untuk terwujudnya pasar
modal yang Islami.
F.
Hak Istimewa Bagi Pemegang Sekuritas Lama
Instrumen
pasar modal adalah semua surat-surat berharga (sekuritas) yang diperdagangkan
di bursa. Instrument ini umumnya bersifat jangka panjang. Sekuritas yang
diperdagangkan di bursa efek adalah saham dan obligasi.
a.
Saham
Saham merupakan tanda penyertaan
modal pada suatu perseroan terbatas. Dengan memiliki saham suatu perusahaan,
manfaat yang diperoleh adalah sebagai berikut;
1.
Deviden
Adalah bagian dari keuntungan
perusahaan yang dibagikan kepada pemilik saham.
2.
Capital Gain
Adalah keuntungan yang diperoleh
dari selisih jual dengan harga belinya.
3.
Manfaat non
Financial
Yaitu timbulnya kebanggaan dan
kekuasaan memperoleh hak suara dalam menentukan jalannya perusahaan.
Ada
dua jenis saham yang dikenal dibursa diantaranya[5]:
1.
Saham biasa
(common
stock)
Adalah saham yang tidak memperoleh
hak istimewa. Pemegang saham biasa mempunyai hak umtuk memperoleh deviden
sepanjang perseroan memperoleh keuntungan dan pemilik saham mempunyai hak suara
pada RUPS sesuaai dengan jumlah saham yang dimilikinya. pada likuiditas
perseroan, pemilik saham memiliki hak memperoleh sebagian dari kekayaan setelah
semua kewajiban dilunasi.
2.
Saham
preferent (preferrend stock)
Merupakan saham yang memperoleh hak
istimewa. Pemilik saham diberikan hak untuk mendapatkan deviden dan/atau bagian
kekayaan pada saat perseroan dilikuiditas lebih dahulu dari saham biasa, dan
juga mempunyai hak preferensi untuk mengajukan pencalonan direksi/komisaris[6].
Ciri-ciri yang penting dari saham
preferen adalah sebagai berikut:
a)
Hak utama
atas deviden
b)
Hak utama
atas aktiva perusahaan
c)
Penghasilan
tetap
d)
Jangka
waktuyang tidak terbatas.
e)
Tidak
mempunyai hak suara.
f)
Saham prefen
kumulatif.
Saham
mempunyai 3 macam nilai yakni sebagai berikut:
1.
Nilai
nominal, yaitu nilai yang tercantum dalam saham.
2.
Nil;ai
afektif, yaitu nilai yang tercantum pada kurs rresmi kalau saham tersebut
diperdagangkan dibursa.
3.
Nilai
instrisik yaitu nilai saham pada saat liquiditas.
b.
Obilgasi
Obligasi adalah surat tanda
peminjaman uang yang mempunyai jangka waktu tertentu biasanya lebih dari 1
tahun, dengan demikian pada hakekatnya obligasi adalah suatu tagihan uang atau
beban pihak yang menerbitkan obligasi tersebut. Pemegang/pembeli obligasi
memperoleh keuntungan dengan berupa tingkat bunga tertentu yang dibayarkan oleh
perusahaan yang mengeluarkan obligasi tersebut.
Obligasi, didalamnya mengandung
suatu kontrak yang mngikat kedua belah pihak antara pemberian pinjaman dan
penerima pinjaman. Penerbit obligasi menerima pinjaman dari pmegang obligsi dengan
ketentuan yang sudah diatur, baik megenai waktu jatuh tempo pelunasan utang.
Bunga yang dibayarkan,besarnyan pelunasan, dan ketentuan-ketentuan tambahan
lain. Karena efek (obligasi) inin bersifat utang, maka pembayarannya merupakan
kewajiban yang harus didahulukan dibandingkan efek lainnya seperti saham
preferen.
Obligasi sebagaimana halnya saham,
dapat dikeluarkan atas unjuk dan atas nama. Jika obligasi dikeluarkan atas
unjuk, maka dalam hal ini pemegang obligasi. Obligasi ini mudah diperdagangkan,
karena sangat mudah dipindah tangankan dan jual. Sedangkan obligasi atas nama
menuntut bahwa perusahaan membuat suatu
daftar nama pemegang Obligasi. Obligasi semaca, ini kuarng mudah dipindah
tangankan dan jual kepad pihak ketiga, akan tetapi memberikan jaminan keamanan
dari bahaya pencuri bagi pemiliknya,
Pada obligasi, dilampirkan kupon dan
talon. Kupon merupakan bukti untuk menerima pembayaran bunga pada tanggal jatuh
tempo yang telah ditentukan, sedangkan talon merupakan bukti untuk memperoleh
lembaran kupon-kupon yang batu apabila yang lama telah habis dipakai.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Realisasi dan penerapan hukum-hukum
Islam dalam perekonomian akan memberikan dampak positif dalam setiap
aktivitasnya. Sehingga, tidak aka merugikan pelaku bisnis tersebut. Dalam pasar
modal, tentunya ada transaksi dan aktivitas lain yang tidak sesuai dengan
kaidah ekonomi syariah. Karena dalam praktek di era modern ini perekonomian
berkiblat pada sistem ekonomi konvensional. Seperti gharar, riba, maisyir, dan
lain sebagainya yang telah dinyatakan tidak boleh atau haram dalam islam.
Jika aktivitas ekonomi terlepas dari
unsur-unsur yang dilarang tersebut, maka boleh melakukan aktivitas ekonomi.
Begitu juga dengan pasar modal, yang hanya diharapkan menggunakan akad-akad
yang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah dalam setiap aktivitasnya.
B. Saran
Makalah yang telah kami susun ini
tentunya tidak terlepas dari kesalahan, baik kecil maupun kesalahan besar.
Dengan demikian, kami penulis mengharapkan kritikan dan saran dari pembaca agar
kami dapat menyempurnakan penulisan makalah ini agar jauh lebih bermanfaat.
[1] Nor Hadi. Pasar Modal : “Acuan
Teoritis dan Praktis Investasi di Instrumen Keuangan Pasar Modal”. (Yogyakarta:
Graha Ilmu, 2011). Hlm 15
[2] Nor Hadi. Pasar Modal : “Acuan
Teoritis dan Praktis Investasi di Instrumen Keuangan Pasar Modal”. (Yogyakarta:
Graha Ilmu, 2011). Hlm 21
[3] Anita Rahmawaty. Riba dalam Perspektif Keuangan Islam. Hlm 6
[4] Gusniarti. “Distorsi Pasar dalam Proses Transaksi
Sekuritas Syariah Di Pasar Sekunder”. Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka:
Oktober 2015. Hlm. 3
[5] Syahrizal. Mekanisme Perdagangan Di Pasar Modal. Desember 2013. Hlm 2
[6] H. Romansyah. Pasar Modal dalam Perspektif Islam : Juni 2015. Hlm 5
[1] Nor Hadi. Pasar Modal : “Acuan
Teoritis dan Praktis Investasi di Instrumen Keuangan Pasar Modal”. (Yogyakarta:
Graha Ilmu). Hlm 10