Makalah Pasar Modal Syariah Jurusan Ekonomi Islam



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Manusia sebagai makhluk sosial tidak lepas dari orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Setiap individu akan terus membutuhkan peran orang lain dalam memenuhi kebutuhan sendiri bahkan bekerja sama dengan orang lain.
Dalam perekonomian tidak hanya berdagang atau jual beli yang menjadi aktivitasnya. Namun secara umum perekonomian modern juga mencakup pasar modal. Dimana pasar modal tersebut adalah situasi yang mana memberikan ruang dan peluang penjuan dan pembeli bertemu dan bernegosiasi dalam pertukaran komoditas dan kelompok komoditas modal. Modal disini, baik modal yang berbentuk hutang (obligasi) maupun modal ekuitas (equity). Tempat pertukaran modal ini disebut dengan pasar modal (bursa efek)[1].

Pasar modal ini bertujuan untuk memenuhi permintaan dan penawan modal yang diatur dalam bursa efek. Pasar modal ini sangat berperan dalam perekonomian suatu negara yang membantu berlangsungnya pembentukan modal dan mobilisasi sumberdaya secara efisien. Sehingga negara tidak perlu membiayai uasaha dengan dana pinjaman dari pihak asing.
Namun dalam permasalahan ini, pasar modal yang dikaji bukanlah teori pasar modal konvensional, tapi pasar modal yang mana berlandaskan syariat Islam. Sebab, dalam Islam aktivitas ekonomi juga dibatasi dan diatur dengan kompleks. Tinggal bagaimana pengaplikasiannya yang diharapkan tidak bertentangan dengan aturan syariat Islam. Sehingga yang menjadi judul makalah ini adalah Pasar Modal dalam Perspektif Islam.

B.     Rumusan Masalah
Dalam hal ini yang menjadi rumusan masalah berdasarkan latar belakang diatas adalah:
1.      Bagaimana dampak riba terhadap sosial dan ekonomi ?
2.      Bagaimana perdagang pasar modal dalam perspektif Islam ?
3.      Bagaimana perdagangan di pasar perdana dan pasar sekunder ?
4.      Bagaimana tinjauan pasar sekunder dalam perspektif Islam ?
5.      Apa Hak Istimewa bagi pemegang sekuritas lama ?

C.    Tujuan Pembahasan
Adapun tujuan pembahasan makalah ini ialah :
1.      Memahami dampak riba terhadap sosial ekonomi
2.      Memahami perdagangan pasar modal dalam perspektif Islam
3.      Memahami perdagangan pada pasar perdana dan pasar sekunder
4.      Memahami tinjauan pasar sekunder dalam perspektif Islam
5.      Mengetahui hak istimewa bagi pemegang sekuritas lama.



BAB II

PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pasar Modal
Pasar modal merupakan sarana atau wadah untuk mempertemukan antara penjual dan pembeli. Namun analogi penjual dan pembeli disini sangat berbeda dengan  pasar-pasar tradisional yang sering kali kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Seadangkan yang dimaksud dengan penjual dan pembeli dalam pasar modal adalah instrumen keuangan dalam rangka investasi.
Pasar modal merupakan suatu situasi yang memberikan ruang dan peluang untuk penjual dan pembeli bertemu langsung untuk bernegnosiasi dalam pertukaran komuditas dan kelompok komuditas modal, baik itu modal yang berbentuk hutang(obligasi) maupun modal ekuitas(equitas).
Dalam Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 tahun 1995, pasar modal didefinisikan sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.”
Dalam bab 1 UUPM no. 8 /1995 tentang ketentuan umum mendefenisikan bursa efek  adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek serta pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.
Sedangkan pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi,termaksud didalamya bank-bank  komersial dan semua lembaga yang menjadi perantara pada bagian keuangan, dan keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Sedangkan pasar modal dalam arti sempit adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang dipergunakan untuk memperdagangkan saham-saham, obligasi dan jenis surat beharga lainnya dengan memakai jasa perantara perdagangan  bursa efek[1].
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa pasar modal adalah suatu tempat atau sarana yang mempergunkan jasa bursa efek untuk menjula/membeli surat-surat beharga  baik itu yang berupa sahm-saham dan surat hutang (obligasi) dan jenis surat berharga lainnnya.

B.     Dampak Riba Terhadap Sosial Ekonomi
Riba (bunga) menahan pertumbuhan ekonomi dan membahayakan kemakmuran nasional serta kesejahteraan individual dengan cara menyebabkan banyak terjadinya distrosi di dalam perekonomian nasional seperti inflasi, pengangguran, distribusi kekayaan yang tidak merata, dan resersi[2]

Bunga menyebabkan timbulnya kejahatan ekonomi. Ia mendorong orang melakukan penimbunan (hoarding) uang, sehingga memengaruhi peredaranya diantara sebagian besar anggota masyarakat. Ia juga menyebabkan timbulnya monopoli, kertel serta konsentrasi kekayaan di tangan sedikit orang. Dengan demikian, distribusi kekayaan di dalam masyarakat menjadi tidak merata dan celah antara si miskin dengan si kaya pun melebar. Masyarakat pun dengan tajam terbagi menjadi dua kelompok kaya dan miskin yang pertentangan kepentingan mereka memengaruhi kedamaian dan harmoni di dalam masyarakat. Lebih lagi karna bunga pula maka distorsi ekonomi seperti resesi, depresi, inflasi dan pengangguran terjadi.
Investasi modal terhalang dari perusahaan-perusahaan yang tidak mampu menghasilkan laba yang sama atau lebih tinggi dari suku bunga yang sedang berjalan, sekalipun proyek yang ditangani oleh perusahaan itu amat penting bagi negara dan bangsa. Semua aliran sumber-sumber finansial di dalam negara berbelok ke arah perusahaan-perusahaan yang memiliki prospek laba yang sama atau lebih tinggi dari suku bunga yang sedang berjalan, sekalipun perusahaan tersebut tidak atau sedikit saja memiliki nilai sosial.·
Riba (bunga) yang dipungut pada utang internasional akan menjadi lebih buruk lagi karena memperparah DSR (debt-service ratio) negara-negara debitur. Riba (bunga) itu tidak hanya menghalangi pembangunan ekonomi negara-negara miskin, melainkan juga menimbulkan transfer sumber daya dari negara miskin ke negara kaya. Lebih dari itu, ia juga memengaruhi hubungan antara negara miskin dan kaya sehingga membahayakan keamanan dan perdamaian internasional[3].
Ketika harta kekayaan tidak tersebar merata di masyarakat, maka terjadi kesenjangan sosial dimana garis antara orang kaya dan miskin sangat terlihat. Disebabkan oleh perekonomian yang dikuasai secara kuat oleh orang-orang yang memiliki modal besar. Uang hanya berputar antara pemilik modal dan menjadikan uang sebagai alat untuk mendapatkan uang tanpa mengedepankan tanggungan resiko antara orang yang meminjam uang  dengan pemilik uang itu sendiri.

C.    Perdagangan Di Pasar Modal dalam Perspektif Islam
Bagi umat Islam yang menginginkan keselamatan dan kebahagian hidupnya di dunia dan di akhirat, segala kegiatan yang dilakukannya harus berpedoman kepada petunjuk al-Qur’an dan hadis Rasul SAW. dan ijtihah atau rumusan dan pendapat para ulama yang kredibel, yang memahami seluk beluk alQur’an dan hadis Rasul SAW. Pasar modal adalah salah satu kegiatan perekonomian yang tidak disebutkan dalam al-Qur’an dan Hadits sehingga hal tersebut termasuk dalam kajian ijtihadi. Untuk menjelaskan status hukumnya, berikut beberapa dalil dan pendapat beberapa pakar yang berkecimpung di dalamnya : Pasar modal, sesuai dengan namanya merupakan kegiatan transaksi jual beli yang seharusnya mengikuti ketentuan syari’ah, tidak ada paksaan, tidak ada penipuan, ketidak pastian sesuatu yang dijual dan sebagainya. Dalam al-Qur’an Allah mengingatkan antara lain dalam surah al-Nisa’ ayat 29 Allah mengingatkan:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.”
Dalam lintas awal sejarah Islam, istilah jual beli saham atau investasi belum dikenal, namun mudharabah atau bagi hasil, bisa disebut investasi langsung. Yang diutamakan adalah nilai-nilai ukuwah, kepentingan bersama, moralitas, orientasi dunia akhirat, dan tidak ada eksploitasi. Dengan membersihkan segala transaksiyang dilarang dalm ekonomi Islam, maka praktek pasar modal akan dapat dinyatakan sesuai syariah.

D.    Perdagangan Pada Pasar Perdana dan Pasar Sekunder
1.      Pasar Perdana
Pasar perdana adalah tempat atau sarana bagi perusahaan untuk pertama kali menawarkan saham atau obligasi ke masyarakat umum, yang disebut IPO ( initial public offering).
Ciri-ciri dari pasar perdana adalah :
a.       Emiten menjual saham kepada masyarakat luas melalui penjamin emisi dengan harga yang telah disepakati antara emiten dan penjamin emisi seperti yang telah tertera dalam prospektus, atau ada ancer-ancer harga apabila menggunakan sistem book building.
b.      Pembeli tidak dipungut biaya transaksi.
c.       Pembeli belum pasti memperoleh jumlah saham sebanyak yang dipesan, apabila terjadi subcribed.
d.      Investor membeli melalui penjamin emisi ataupun agen penjual yang ditunjuk - Masa pemesanan terbatas
e.       Penawaran melibatkan profesi seperti akuntan publik, notaris konsultan hukum, dan perusahaan penilai.
f.       Pasar perdana disebut juga dengan istilah pasar primer (primary market) dan pasar pertama (first market).
2.      Pasar Sekunder
Pasar sekunder adalah pasar tempat penjualan efek setelah masa pasar perdana berakhir.
Ciri-ciri dari pasar sekunder adalah:
a.       Harga dibentuk oleh investor (order driven) melalui perantara efek (anggota bursa) yang berdagang dibursa efek
b.      Dibebani biaya jual dan biaya beli
c.       Pesanan dapat berjumlah tak terbatas
d.      Anggota bursa memasukkan penawaran jual atau beli melalui investor ke dalam komputer perdagangan yang disediakan oleh pihak bursa
e.       Anggota bursa beli menyelesaikan pembayaran dana kepada sentral kliring, kemudian menerima sahamnya 16 dengan cara pemindahbukuan oleh sentral kustodian dengan menunjukkan bukti dari sentral kliring
f.       Anggota bursa jual menyelesaikan penyerahan saham kepada sentral kustodian, kemudian menerima dana dengan cara pemindahbukuan oleh sentral kliring dengan menunjukkan bukti penyerahan efek dari sentral kustodian.

E.     Tinjauan Pasar Sekunder Dalam Perspektif Islam
Distorsi pasar yang sering terjadi dalam sebuah transaksi adalah tadlīs,
gharar, maysir, ihtikar dan bay‘najasy. Distorsi pasar ini sering dilakukan oleh para pelaku pasar untuk mencari keuntungan cepat atau di atas wajar dengan merugikan pihak lain. Distorsi ini menciptakan ketidakadilan dan ketidakseimbangan di pasar. Menguntungkan bagi satu pihak tetapi merugikan bagi pihak lain. Agar tercipta pasar yang Islami di pasar sekunder, bentukbentuk distosi ini akan dibahas satu persatu dan bagaimana wujudnya di pasar sekunder dengan berbagai pandangan dan pendapat para ahli[4]:
1.      Tadlīs dan Wujudnya dalam Proses Transaksi di Pasar Sekunder
Tadlīs adalah kondisi di mana satu pihak tidak mengetahui kondisi yang sebenarnya sehingga pihak yang mengetahui informasi memanfaat kondisi tersebut untuk mendapatkan keuntungan dengan menipu pihak yang tidak tahu. Tadlīs bisa terjadi dari segi kualitas, kuantitas, harga dan waktu penyerahan. Tadlis ini terjadi karena adanya ketidakjujuran di antara pihak yang melakukan transaksi.
Ketidakjujuran untuk memperoleh keuntungan yang tinggi di atas ketidaktahuan pihak lain atau tadlīs jelas merugikan pihak lain karena itu Al-Qur’an melarang secara tegas segala bentuk transaksi yang mengandung unsur penipuan, hal ini sebagaimana yang tertera dalam Surat Al An’am ayat 152 :
Ÿwur (#qç/tø)s? tA$tB ÉOŠÏKuŠø9$# žwÎ) ÓÉL©9$$Î/ }Ïd ß`|¡ômr& 4Ó®Lym x÷è=ö7tƒ ¼çn£ä©r& ( (#qèù÷rr&ur Ÿ@øx6ø9$# tb#uÏJø9$#ur ÅÝó¡É)ø9$$Î/ ( Ÿw ß#Ïk=s3çR $²¡øÿtR žwÎ) $ygyèóãr ( #sŒÎ)ur óOçFù=è% (#qä9Ïôã$$sù öqs9ur tb%Ÿ2 #sŒ 4n1öè% ( ÏôgyèÎ/ur «!$# (#qèù÷rr& 4 öNà6Ï9ºsŒ Nä38¢¹ur ¾ÏmÎ/ ÷/ä3ª=yès9 šcr㍩.xs? ÇÊÎËÈ  
Artinya :  “dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya. dan apabila kamu berkata, Maka hendaklah kamu Berlaku adil, Kendatipun ia adalah kerabat(mu), dan penuhilah janji Allah. yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat”.

Secara umum kegiatan insider trading ini dilarang dalam syariah karena informasi yang tidak seimbang dan penggunaan informasi yang diistimewakan memungkinkan peserta yang mengetahui informasi tersebut untuk mendapatkan keuntungan dengan kerugian para investor lain. Investor yang memiliki informasi tersebut dapat memanipulasi pasar saham untuk memperoleh keuntungan besar, sementara para pemain lain berada dalam posisi yang tidak menguntungkan. Ini adalah kegiatan tadlīs yang dilarang syariah. Di samping insider trading, praktek perdagangan yang masuk ke dalam katagori tadlīs adalah cross trading. Cross trading adalah Seorang investor tidak pernah mengetahui siapa yang menjadi lawannya dalam transaksi saham. Jika lawannya adalah pialangnya sendiri, maka sudah bisa dipastikan bahwa ia akan kalah oleh pialangnya sendiri karena tentu mereka akan mengambil langkah awal. Sehingga pialang mendapat untung besar. Cross trading ini juga mengandung unsur tadlīs, di mana pialang terkadang sebagai pihak yang lebih mengetahui mencoba membodohi kliennya sendiri. Praktek transaksi lain di pasar sekunder yang mengandung unsur tadlīs adalah front trading. Dalam front trading pialang telah melakukan langkah penyesuaian harga terlebih dahulu kemudian merekomendasikan kepada investornya untuk melakukan transaksinya. Dengan demikian mereka akan mendapatkan keuntungan dengan transaksi ini. Disini pialang mendapat keuntungan ganda berupa fee dan capital gain. Di samping tiga bentuk transaksi di atas, tadlīs juga terjadi pada transaksi yang dikenal dengan churning. Dalam transaksi ini transaksi bisa terjadi secara berlebihan yang mengakibatkan investor harus membayar fee yang sebenarnya tidak perlu. Seperti diketahui bahwa perusahaan pialang hidup dari fee yang dibayarkan kepada mereka. Oleh karena itu, pialang seringkali memanfaatkan kebodohan investor dengan menganjurkan atau merekomendasikan investor untuk melakukan beberapa kali transaksi, terutama mereka yang keranjingan transaksi seperti keranjingan bermain judi.

2.      Gharar dan Wujudnya dalam Proses Transaksi di Pasar Sekunder
Gharar juga disamakan dengan kata khatara yang artinya sesuatu yang berbahaya. Di dalam kontrak bisnis berarti melakukan sesuatu secara membabi buta tanpa pengetahuan yang mencukupi, atau mengambil risiko sendiri dari suatu perbuatan yang mengandung risiko tanpa mengetahui dengan persis apa akibatnya atau memasuki kancah risiko tanpa memikirkan konsekuensinya. Rasulullah SAW sendiri melarang umatnya untuk melakukan transaksi yang mengandung unsur gharar seperti membeli ikan dalam kolam. Larangan ini disebabkan karena pada hakikatnya objek masih tidak diketahui dan samar serta si penjual belum tentu mampu menyerahkan barang yang akan dijual kepada pembeli. Transaksi gharar juga terdapat dalam transaksi yang tidak diketahui atau tertutupnya informasi yang sebenarnya.
Imam Hanafi berpendapat bahwa memiliki objek perdagangan bukan termasuk syarat sah perdagangan atau dengan kata lain pembeli tidak harus melihat kondisi barang yang akan dibeli. Perdagangannya sah tapi menjadi tidak efektif. Ahli hukum Islam ini berasalan bahwa pembeli mempunyai hak memilih untuk membeli atau tidak (khiyӑr) setelah dia melihat barang tersebut sebagaimana hadis Rasulullah saw bahwa siapa saja yang membeli sesuatu yang belum dia lihat, maka ia mempunyai hak khiyar setelah melihatnya. Risiko yang akan ditanggung oleh pembeli bisa diminimalisir dengan adanya hak pilih (khiyar) ketika melihat barang tersebut. Berbeda sedikit dengan Imam Hanafi, menurut Imam Syafi’i yang lahir setelah wafatnya Imam Hanafi, penjual dilarang melakukan transaksi dimana dia tidak mampu untuk menyerahkan. Kondisi ini dapat menyebabkan terjadinya gharar. Tetapi jika penjual menjelaskan seperti perdagangan yang dijamin dan pasti bahwa ia mampu memenuhi kewajibannya pada masa itu, maka perdagangan itu sah karena dapat disamakan dengan bay‘ al-salam. Al-Kasani memperkuat pendapat Imam Syafi’i dengan mensyaratkan penjual memiliki objek perdagangan yang akan ia jual dengan sama-sama mencontoh bay‘al-salam sebagai pengecualian dalam kontek ini. Al-Kasani menambahkan bahwa menjual barang yang belum dimiliki maksudnya adalah menjual barang yang tidak dalam kekuasaannya.
Membeli saham tidak sesederhana membeli barang komoditi. Oleh karena itu jika membeli saham yang artinya bergabung dalam perusahaan harus mempunyai niat yang jelas, tidak bisa didasarkan kepada keputusan sesaat. Saham perusahaan tidak seperti barang ekonomi yang bisa diperjualkan secara bebas sebagai konsumen atau produsen. Selama tidak ada pembeli saham yang benar-benar mengetahui dengan tepat apa yang benar-benar dibolehkan, maka transaksi ini akan mengarah kepada gharar berat yang diharamkan. Oleh karena itu jika seseorang melakukan transaksi di pasar modal, dia harus memahami kondisi pasar modal tersebut, tidak hanya ikut-ikutan yang akhirnya gharar dalam transaksi tidak bisa dihindari kerena kebodohan dari investor sendiri. Syariah Islam secara mutlak melarang gharar, perjudian (gambling), dan spekulasi karena selalu dikhawatirkan bahwa kontrak ini memiliki konsekuensi yang tidak diketahui dan kemungkinan besar akan menciptakan permusuhan, kebencian, ketidakadilan dan kehilangan dana rakyat secara tidak sah.
Salah satu wujud gharar dalam transaksi di pasar sekunder adalah short
selling yang sering dibicarakan keabsahannya. Short selling yaitu suatu cara yang digunakan dalam penjualan saham di mana investor/trader meminjam dana (on margin) untuk menjual saham (yang belum dimiliki) dengan harga tinggi dengan harapan akan membeli kembali dan mengembalikan pinjaman saham ke pialangnya pada saat saham turun. Di sini pihak yang meminjamkan sekuritas atau efek menghadapi ketidakpastian karena besar nilai sekuritas yang diterima dari peminjam didasarkan atas harga saat mengembalikan, bukan saat meminjam. Pihak peminjam beruntung jika harganya turun dan merugi jika harganya naik.
Praktek short selling ini dapat terjadi jika ada kesepakatan baik antara dua investor atau lebih maupun antara pialang dan investor. Kesepakatan inilah yang memungkinkan investor tersebut meminjam saham untuk ditransaksikan. Transaksi Short selling yang disertai margin, merupakan cara investor yang bersifat spekulan untuk mendapatkan keuntungan besar dalam jangka pendek tapi juga mempunyai resiko besar. Tindakan ini membuat harga-harga saham yang menjadi target menjadi anjlok, dan indeks bursa saham semakin terpuruk. Sisi burukya, transaksi short selling biasanya diikuti dengan penghembusan isu-isu yang membuat harga saham benar-benar jatuh.
Secara syariah, short selling di samping mengandung unsur ketidakpastian, juga tidak memenuhi syarat dari objek transaksi yaitu memiliki barang yang ditransaksikan. Kegiatan ini menimbulkan kerugian salah satu satu dari dua pihak yang bertransaksi. Transaksi short selling tidak memenuhi syarat-syarat dalam sebuah transaksi yang bolehkan dalam syariah. Pertama, tidak memenuhi syarat yang berkenaan sahnya akad dalam persyaratan yang umum yaitu mengandung unsur gharar dan bahaya, berkenaan dengan syarat melaksanakannya mengenai kepemilikan dari suatu barang. Jika syarat yang berkenaan dengan sahnya akad tidak terpenuhi, maka menurut ulama Hanafiyah akadnya menjadi rusak. Jika syarat melaksanakan akad tidak terpenuhi maka akad menjadi batal. Sebelum melakukan transaksi jual beli saham, saham tersebut harus dalam pemilikan atau kekuasaan penjual secara penuh. Jika wujud barang tidak ada dalam kekuasaannya baik secara hukum maupun secara kenyataan jual beli tersebut tidak sah.

3.      Maysir dan Wujudnya dalam Proses Transaksi di Pasar Sekunder
Wujud maysir di pasar modal bisa bermacam-macam. Spekulasi pada pasar modal didefinisikan sebagai "aktivitas membeli sesuatu dengan harapan nilainya naik kemudian menjual ketika harga naik untuk mendapatkan keuntungan.” dengan memanfaatkan probabilitas, inefesiensi pasar dan psikologi investor.
Definisi ini lebih menjelas apakah harga saham naik atau turun di masa mendatang, apakah spekulator mengandalkan naluri pribadi dalam mengestimasi pergerakan harga saham atau lebih kepada tata cara perhitungan yang lebih jelas atau tidak.
Seorang spekulan justru akan menimbulkan dampak negatif di pasar modal dan perekonomian secara makro seperti perjudian, short selling, insider
trading dengan menghembuskan isu-isu tertentu yang bertujuan menggoreng harga saham di pasar modal.

4.      Ihtikar dan Wujudnya dalam Proses Transaksi di Pasar Sekunder
Ihtikar adalah salah satu distorsi pasar yang menyebabkan ketidakseimbangan pasar. Menurut Malikiyyah, ihtikar adalah menimbun barang dengan tujuan mencari keuntungan ketika pasar dalam keadaaan tidak stabil. Sedangkan menurut Al-Kasani, ihtikar adalah menimbun makanan pokok ketika masyarakat membutuhkannya.
Praktek ihtikar menganggu kelancaran transaksi di pasar, di mana produsen mendapatkan keuntungan yang sangat besar sementara konsumen menderita kerugian karena produsen mengambil keuntungan di atas dari harga yang seharusnya. Praktek ihtikar ini hanyalah rekayasa dari pelaku di mana seolah-olah stok barang sedikit, maka sesuai dengan hukum demand dan supply, ketika supply berkurang sedangkan permintaan tetap maka harga akan menjadi naik. Ketika harga telah naik itulah kemudian pelaku menjual barang barang yang telah mereka timbun sehingga keuntungan yang mereka perolehpun berlipat ganda dari yang semestinya.
Ketika stok barang melimpah, maka penimbunan barang tidaklah termasuk ihtikar. Ketika panen besar jumlah stok barang tentu berlimpah maka penimbunan untuk keperluan tertentu tidak akan mengganggu kondisi pasar.
Praktek Ihtikar di pasar sekunder bisa bermacam-macam bentuk diantaranya adalah short selling dan netting. Short selling di samping masuk kategori gharar, juga mengandung unsur ihtikar. Contoh kasus seorang investor meminjam saham dengan posisi Rp 500 per saham. Investor tersebut memiliki keyakinan bahwa harga saham akan turun. Investor tersebut menjual saham yang dipinjam misalnya dengan harga Rp 500 per saham. Ketika harga saham sesuai dengan harapan harga turun, misalnya Rp 300, maka dengan membeli harga saham Rp 300 sementara ia memiliki dana hasil penjualan Rp 500. Jadi cukup dengan membeli Rp 300 per saham investor tersebut mengembalikan sejumlah saham yang tadinya dipinjam melalui pialang. Dengan demikian, investor tersebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200 per saham dengan menjual saham pinjaman dan membeli kembali ketika harga turun. Transaksi
short selling sangat beresiko, karena investor berasumsi harga saham turun, namun jika harga naik maka investor akan mengalami kerugian karena harus membeli saham dengan harga yang lebih tinggi untuk dikembalikan kepada pihak yang meminjamkan. Short selling dan netting masuk kategori ihtikar karena ketika harga mulai diperdagangkan, para pemburu saham mulai memborong saham saham yang ditawarkan dan manahan sampai harga menjadi naik.

5.      Bay‘ Najash dan Wujudnya dalam Proses Transaksi di Pasar Sekunder
Transaksi bay‘ najash diharamkan karena si penjual menyuruh orang lain memuji barangnya atau menawar dengan harga yang tinggi agar orang lain tertarik pula untuk membeli. Pihak ketiga ini sebenarnya tidak benar-benar ingin membeli tetapi hanya untuk mengecoh orang lain seolah-olah barang yang dia jual laku dan bagus karena banyak yang suka dan membelinya.
Tentunya pihak ketiga tadi melakukan kesepakatan dengan penjual agar membeli dengan harga yang tinggi agar ada pembeli lain tertarik dengan barang tersebut. Jika orang lain ikut membeli, maka di sini terjadilah permintaan palsu (false demand) dimana pembeli lain membeli karena tergoda dengan akting suruhan penjual tadi. Jika seandai dia mengetahui barang pihak ketiga yang disuruh membeli tersebut adalah suruhan dari penjual, maka tidak akan terjadi jual beli. Maka di sini terjadi permintaan palsu, karena bukan permintaan yang terjadi secara alamiyah.
Bay‘ najash hukumnya sah tetapi si pembeli mempunyai hak untuk mengembalikan barang yang dia beli ketika mengetahui bahwa orang yang menjual bekerjasama dengan pelaku bay‘ najash. Tetapi jika tidak terjadi kerjasama maka pembeli tidak mempunyai hak untuk mengembalikan. Pada pasar sekunder praktek
bay‘najash ini sering terjadi diantaranya dalam bentuk Cornering. Cornering ini adalah kegiatan sekelompok orang (investor) orang secara berkelompok menciptakan harga saham yang tidak riil (semu).
Dengan menghindari unsur-unsur yang dilarang di atas dalam proses transaksi di pasar sekunder, maka proses transaksi menjadi lebih mendekati Islami dan mencapai tujuan ekonomi Islam itu sendiri yaitu maqasid shari’ah yang menolak kemudaratan dan memberikan kemaslahatan kepada semua pihak. Untuk mewujudkan tujuan tersebut perlu langkah-langkah yang lebih mendekatlan ke arah tujuan. Para ekonom Muslim banyak memberikan masukan untuk terwujudnya pasar modal yang Islami.


F.     Hak Istimewa Bagi Pemegang Sekuritas Lama
Instrumen pasar modal adalah semua surat-surat berharga (sekuritas) yang diperdagangkan di bursa. Instrument ini umumnya bersifat jangka panjang. Sekuritas yang diperdagangkan di bursa efek adalah saham dan obligasi.
a.       Saham
Saham merupakan tanda penyertaan modal pada suatu perseroan terbatas. Dengan memiliki saham suatu perusahaan, manfaat yang diperoleh adalah sebagai berikut;
1.      Deviden
Adalah bagian dari keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemilik saham.
2.      Capital Gain
Adalah keuntungan yang diperoleh dari selisih jual dengan harga belinya.
3.      Manfaat non Financial
Yaitu timbulnya kebanggaan dan kekuasaan memperoleh hak suara dalam menentukan jalannya perusahaan.
            Ada dua jenis saham yang dikenal dibursa diantaranya[5]:
1.      Saham biasa (common stock)
Adalah saham yang tidak memperoleh hak istimewa. Pemegang saham biasa mempunyai hak umtuk memperoleh deviden sepanjang perseroan memperoleh keuntungan dan pemilik saham mempunyai hak suara pada RUPS sesuaai dengan jumlah saham yang dimilikinya. pada likuiditas perseroan, pemilik saham memiliki hak memperoleh sebagian dari kekayaan setelah semua kewajiban dilunasi.
2.      Saham preferent (preferrend stock)
Merupakan saham yang memperoleh hak istimewa. Pemilik saham diberikan hak untuk mendapatkan deviden dan/atau bagian kekayaan pada saat perseroan dilikuiditas lebih dahulu dari saham biasa, dan juga mempunyai hak preferensi untuk mengajukan pencalonan direksi/komisaris[6].
Ciri-ciri yang penting dari saham preferen adalah sebagai berikut:
a)      Hak utama atas deviden
b)      Hak utama atas aktiva perusahaan
c)      Penghasilan tetap
d)     Jangka waktuyang tidak terbatas.
e)      Tidak mempunyai hak suara.
f)       Saham prefen kumulatif.
Saham mempunyai 3 macam nilai yakni sebagai berikut:
1.      Nilai nominal, yaitu nilai yang tercantum dalam saham.
2.      Nil;ai afektif, yaitu nilai yang tercantum pada kurs rresmi kalau saham tersebut diperdagangkan dibursa.
3.      Nilai instrisik yaitu nilai saham pada saat liquiditas.
b.      Obilgasi
Obligasi adalah surat tanda peminjaman uang yang mempunyai jangka waktu tertentu biasanya lebih dari 1 tahun, dengan demikian pada hakekatnya obligasi adalah suatu tagihan uang atau beban pihak yang menerbitkan obligasi tersebut. Pemegang/pembeli obligasi memperoleh keuntungan dengan berupa tingkat bunga tertentu yang dibayarkan oleh perusahaan yang mengeluarkan obligasi tersebut.
Obligasi, didalamnya mengandung suatu kontrak yang mngikat kedua belah pihak antara pemberian pinjaman dan penerima pinjaman. Penerbit obligasi menerima pinjaman dari pmegang obligsi dengan ketentuan yang sudah diatur, baik megenai waktu jatuh tempo pelunasan utang. Bunga yang dibayarkan,besarnyan pelunasan, dan ketentuan-ketentuan tambahan lain. Karena efek (obligasi) inin bersifat utang, maka pembayarannya merupakan kewajiban yang harus didahulukan dibandingkan efek lainnya seperti saham preferen.
Obligasi sebagaimana halnya saham, dapat dikeluarkan atas unjuk dan atas nama. Jika obligasi dikeluarkan atas unjuk, maka dalam hal ini pemegang obligasi. Obligasi ini mudah diperdagangkan, karena sangat mudah dipindah tangankan dan jual. Sedangkan obligasi atas nama menuntut bahwa  perusahaan membuat suatu daftar nama pemegang Obligasi. Obligasi semaca, ini kuarng mudah dipindah tangankan dan jual kepad pihak ketiga, akan tetapi memberikan jaminan keamanan dari bahaya pencuri bagi pemiliknya,
Pada obligasi, dilampirkan kupon dan talon. Kupon merupakan bukti untuk menerima pembayaran bunga pada tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan, sedangkan talon merupakan bukti untuk memperoleh lembaran kupon-kupon yang batu apabila yang lama telah habis dipakai.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Realisasi dan penerapan hukum-hukum Islam dalam perekonomian akan memberikan dampak positif dalam setiap aktivitasnya. Sehingga, tidak aka merugikan pelaku bisnis tersebut. Dalam pasar modal, tentunya ada transaksi dan aktivitas lain yang tidak sesuai dengan kaidah ekonomi syariah. Karena dalam praktek di era modern ini perekonomian berkiblat pada sistem ekonomi konvensional. Seperti gharar, riba, maisyir, dan lain sebagainya yang telah dinyatakan tidak boleh atau haram dalam islam.
Jika aktivitas ekonomi terlepas dari unsur-unsur yang dilarang tersebut, maka boleh melakukan aktivitas ekonomi. Begitu juga dengan pasar modal, yang hanya diharapkan menggunakan akad-akad yang tidak bertentangan dengan prinsip  syariah dalam setiap aktivitasnya.
B.     Saran
Makalah yang telah kami susun ini tentunya tidak terlepas dari kesalahan, baik kecil maupun kesalahan besar. Dengan demikian, kami penulis mengharapkan kritikan dan saran dari pembaca agar kami dapat menyempurnakan penulisan makalah ini agar jauh lebih bermanfaat.









[1] Nor Hadi. Pasar Modal : “Acuan Teoritis dan Praktis Investasi di Instrumen Keuangan Pasar Modal”. (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011). Hlm 15
[2] Nor Hadi. Pasar Modal : “Acuan Teoritis dan Praktis Investasi di Instrumen Keuangan Pasar Modal”. (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011). Hlm 21
[3] Anita Rahmawaty. Riba dalam Perspektif Keuangan Islam. Hlm 6
[4] Gusniarti. “Distorsi Pasar dalam Proses Transaksi Sekuritas Syariah Di Pasar Sekunder”. Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka: Oktober 2015. Hlm. 3
[5] Syahrizal. Mekanisme Perdagangan Di Pasar Modal. Desember 2013. Hlm 2
[6] H. Romansyah. Pasar Modal dalam Perspektif Islam : Juni 2015. Hlm 5


[1] Nor Hadi. Pasar Modal : “Acuan Teoritis dan Praktis Investasi di Instrumen Keuangan Pasar Modal”. (Yogyakarta: Graha Ilmu). Hlm 10

No comments:

Post a Comment