Makalah ETIKA BISNIS DALAM KEWIRAUSAHAAN



MAKALAH
ETIKA BISNIS DALAM KEWIRAUSAHAAN
Diajukan untuk Memenuhi Tugas Terstruktur pada Mata Kuliah
Kewirausahaan Syariah I



Disusun Oleh :

   SEPRI GUNANDA           NIM:3214.024
   MUHAMMAD SYAUKI        NIM:3214.007
   KHAIRUN NIA NINGSIH     NIM:3214.023
 

JURUSAN EKONOMI ISLAM
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BUKITTINGGI
TP.2015/2016



BAB I

  PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah

Salah satu aspek yang sangat popular dan perlu mendapat perhatian dalam dunia bisnis ini adalah norma dan etika bisnis. Etika bisnis selain dapat menjamin kepercayaan dan loyalitas dari semua unsur yang berpengaruh pada perusahaan juga sangat menentukan maju atau mundurnya perusahaan.

Etika bisnis sangat penting untuk mempertahankan loalitas pemilik kepentingan dalam membuat keputusan dan memecahkan persoalan perusahaan. Karena semua keputusan perusahaan sangat mempengaruhi dan dipengaruhi oleh pemilik kepentingan. Pemilik kepentingan adalah semua individu atau kelompok yang berkepentingan dan berpengaruh terhadap keputusan perusahaan.

Islam sebagai agama yang mengkaji setiap aspek kehidupan, memberikan kontribusi yang dapat membangun seorang wirausahawan dengan etika dan hukum islam yang juga memberikan batasan agar seorang wirausahawan menjadi insan yang bersih dari praktek – praktek ekonomi yang bathil. Dalam makalah ini kita akan membahas tentang bagaimana islam menuntun seorang wirausahawan dengan etika atau hukum Islam. Sehingga dapat diambil pemahaman bagaimana seorang wirausahawan muslim menjalankan profesinya sebagai wirausahawan.


B.     Rumusan masalah
A.    Apa yang dimaksud dengan Etika Bisnis ?
B.     Bagaimana Memahami Etika Bisnis Kewirausahaan?
C.     Bagaimana Memahami Etika Bisnis dalam Islam ?

C.     Tujuan Pembahasan
A.    Memahami Pengertian Etika Bisnis
B.     Memahami Etika Bisnis atau Kewirausahaan
C.     Memahami Etika Bisnis Menurut Islam
 


Bab II

Pembahasan

A.      Pengertian Etika Bisnis

Etika (ethics) yang berasal dari bahasa Yunani ethikos mempunyai beragam arti : pertama, sebagai analisis konsep-konsep mengenai apa yang harus, mesti, ugas, aturan-aturan moral, benar, salah, wajib, tanggung jawab, dan lain lain. Kedua, pencarian kedalam watak moralitas atau tindakan-tindakan moral. Ketiga, pencarian kehidupan yang baik secara moral (Tim Penulis Rasda Karya: 1995).

Menurut Ahmad Amin, ia memberikan batasan bahwa etika atau akhlak adalah ilmu yang menjelaskan arti yang baik dan buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan manusia kepada lainnya, menyatakan tujuan yang harus dituju oleh manusia dalam perbuatan mereka dan menunjukkan jalan uantuk melakukan apa yang harus diperbuat.

Etika bisnis menurut Zimmerer (1996), Etika bisnis adalah suatu kode etik perilaku pengusaha berdasarkan nilai-nilaimoral dan norma yang dijadikan tuntunan dalam membuat keputusan dan mencegah persoalan.

Jadi, Etika bisnis adalah suatu kode etik perilaku pengusaha berdasarkan nilai-nilai moral dan norma yang dijadikan tuntunan dalam berusaha dan memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi dalam suatu perusahaan.
B.     Etika Bisnis Atau Kewirausahaan
1.      Norma Kewirausahaan
Selain etika dan perilaku, yang tidak kalah penting yang dalam bisnis adalah norma etika. Menurut Zimmerer (1996:22), ada tiga tingkatan norma etika, yaitu :
a. Hukum, berlaku bagi masyarakat secara umum yang mengatur perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Hukum hanya mengatur perilaku minimum.
b. Kebijakan dan prosedur organisasi, memberi arah khusus bagi setiap orang dalam organisasi dalam mengambil keputusan sehari-hari. Para karyawan akan bekerja sesuai dengan kebijakan dan prosedur perusahaan / organisasi.
c. Moral sikap mental individual, sangat penting untuk menghadapi suatu keputusan yang tidak diatur oleh aturan formal.
2.      Prinsip-prinsip Etika Kewirausahaan
a.        Prinsip  Etika dan Norma Kewirausahaan
1.      Prinsip tanggung jawab
·         Tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan dan hasilnya.
·         Tanggungjawab atas dampak profesinya terhadap kehidupan dan kepentingan orang lain.
2.      Prinsip keadilan (first come first serviced)
     Adil dalam konteks kewirausahaan adalah suatu pemberian hak seseorang oleh seorang wirausahawan sehingga terciptanya keuntungan antar sesama manusia tanpa merugikan satu pihak.
3.       Prinsip otonomi (kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya)
·         Prinsip otonomi dibatasi oleh tanggung jawab dan komitmenprofesi
·         Pemerintah boleh campur tangan utk keselamatan umum
4.       Prinsip integritas moral
Komitmen pribadi utk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya, dan juga kepentingan orang lain dan masyarakat.
b.      Prisnisp-prinsip etika dan perilaku bisnis
1.      Kejujuran, yaitu penuh kepercayaan, bersifat jujur, sungguh-sungguh, terus terang, tidak curang, tidak mencuri, tidak menggelapkan, tidak berbohong.
2.      Integritas, yaitu memegang prinsip, melakukan kegiatan dengan hormat, tulus hati, berani dan penug pendirian/keyakinan, tidak bermuka dua, tidak berbuat jahat dan saling percaya.
3.      Memelihara janji, yaitu selalu menaati janji, patut dipercaya, penuh komitmen, jangan mengintepretasikan persetujuan dalam bentuk teknikal atau legalistik dengan dalih ketidakrelaan.
4.      Kesetiaan, yaitu hormat dan loyal kepada keluarga, teman, karyawan dan Negara, jangan menggunakan atau memperlihatkan informasi yang diperoleh dalam kerahasiaan,behitu juga dalam konteks professional, jaga/melindungi kemampuan untuk membuat keputusan professional yang bebas dan teliti, hndari hal yang tidak pantas dan konflik kepentingan.
5.      Kewajaran/keadilan, yaituberlaku adil dan berbudi luhur, bersedia untuk mengakui kesalahan, dan perlihatkan komitmen keadilan, persamaan perlakuan individual dan toleran terhadap perbedaan, jangan bertindak melampaui batas atau mengambil keuntungan yang tidak pantas dari kesalahan atau kemalangan orang lain.
6.      Suka membantu orang lain, yaitu saling membantu, berbaik hati, belas kasihan, tolongmenolong, kebersamaan, dan menghindari segala sesuatu yang membahayakan orang lain.
7.      Hormat kepada orang lain, yaitu menghormati martabat manusia, menghormati kebebasan dan hak untuk menentukan nasib sendiri bagi semua orang, bersopan santun, jangan merendahkan orang lain, jangan mempermalukan orang lain.
8.      Warga Negara yang bertanggung jawab, yaitu selalu menaati hukum/aturan, penuh kesadaran sosial, menghormati proses demokrasi dalam mengambil keputusan.
9.      Mengejar keunggulan, yaitu mengejar keunggulan dalam segala hal, baik dalam pertemuan personal maupun pertanggungjawaban professional, tekun, dapat dipercaya/diandalkan, rajin penuh komitmen, melakukan semua tugas dengan kemampuan terbaik, mengembangkan dan mempertahankan tingkat kompetensi yang tinggi.
10.  Dapat dipertanggungjawabkan, yaitu memiliki tanggung jawab, menerima tanggung jawab atas keputusan dan konsekuensinya, dan selalu memberi contoh.

3.      Pentingnya Etika Bisnis
Semua keputusan  perusahaan sangat mempengaruhi dan dipengaruhi oleh pemilik kepentingan. Pemilik kepentingan adalah semua individu atau kelompok yang memiliki kepentingan dan berpengaruh terhadap keputusan perusahaan. Ada dua jenis pemilik kepentingan yang berpengaruh terhadap perusahaan yaitu pemilik kepentingan internal dan pemilik kepentingan eksternal.

Pemilik kepentingan internal terdiri dari:
·         Investor
·         Karyawan
·         Manajemen
·         Pimpinan
Pemilik kepentingan eksternal terdiri dari:
·         Pelanggan
·         Asosiasi dagang
·         Kreditor
·         Pemasok
·         Pemerintah
·         Masyarakat umum

Menurut Zimmerer (1996) yang termasuk kelompok pemilik kepentingan yang mempengaruhi keputusan bisnis adalah:
1.      Para pengusaha dan mitra usaha
Selain merupakan pesaing, para pengusahaa juga merupakan sebagai mitra. Sebagai mitra, para pengusaha merupakan relasi usaha yang dapat bekerja samadalam menyediakan informasi atau sumber peluang. Misalnya akses pasar, bahan baku, dan sumber daya lainnya. Bahkan mitra usaha dapat berperan sebagai pemasok, produsen, dan pemasar. Loyalitas mitra usaha akan sangat bergantung pada kepuasan yang mereka terima.
2.      Petani dan perusahaan pemasok bahan baku
Petani dan perusahaan berperan sebagai penyedia bahan baku. Pasokan bahan baku yang kurang bermutu dan lambat dapat mempengaruhi kinerja perusahaan. Oleh karena itu, petani dan perusahaan yang memasok bahan baku merupakan faktor yang langsung mempengaruhi keputusan bisnis. Keputusan dalam menentukan kualitas barang dan jasa sangat bergantung pada pemasok bahan baku.
3.      Organisasi pekerja yang mewakili pekerja
Organisasi atau serikat pekerja dapat mempengaruhi keputusan melaui proses tawar menawar secara kolektif. Tawar menawar tingkat upah, jaminan sosial, kesehatan, kompensasi dan jaminan hari tua sangat berpengaruh langsung terhadap pengambilan keputusan. Perusahaan yang tidak melibatkan organisasi pekerja seringmenimbulkan protes-protes yang mengganggu  jalannya perusahaan.  Ketidak loyalan para pekerjadan protes buruh adalah akibat dari ketidakpuasan mereka terhadapkeputusan yang diambil perusahaan.
4.      Pemerintah yang mengatur kelancaran aktivitas usaha
Pemerintah dapat mengatur kelancaran aktivitas usaha melalui serangkaian kebiasaan yang dibuatnya. Peraturan dan perundang-ungdangn pemerintah sangat berpengaruh terhadap iklim usaha. Undang-udang monopoli, hak paten, hak cipta, dan peraturan yang melindungi dan mengatur  jalannya usaha sangat besar pengaruhnya tehadap dunia usaha.
5.      Bank penyandang dana perusahaan
Bank slain fungsinya sebagai jantung perkonomian secara makro juga berfungsi sebagai lembaga yang dapat menyediakan dana perusahaan. Neraca-neraca perbankan yang kurang likuid dapat mempengaruhi neraca- neraca perusahaan yang tidak likuid. Sebaliknya, neraca-neraca perusahaan yang kurang likuid dapat mempengaruhi keputusan bank dalammenyediakan dana bagi perusahaan. Bunga kredit bank dan persyaratan yang dibuat bank penyandang dana sangat besar pengaruhnya terhadap keputusan yang diambil dalam bisnis
6.      Investor penanam modal
Investor penyandang dana dapat mempengaruhi perusahaan melaui  serangkaian persyaratan yang diajukannya.  Persyaratan tersebut akan mengikat dan sangat besar pengaruhnya  dalam pengambilan keputusan.  Misalnya seperti standar tenaga kerja, bahan baku, produk,  an aturan lainnya.  Jadi loyalitas investor sangat bergantung pada tingkat kepuasan mereka atas hasil modal yang ditanamkan.
7.      Masarakat umum yang dilayani
Mereka akan menanggapi dan memberikan informasi tentang bisnis. Mereka juga merupakan konsumen yang menentukan keputusan perusahaan,baik dalam menentukan produk barang dan jasa yang dihasilkan maupun teknik produksi yang digunakan. Tanggapan terhadap operasi perusahaan, kualitas, harga , dan jumlah barang serta layanan perusahaan mempengaruhi keputusan-keputusan perusahaan.
8.      Pelanggan yang membeli produk
Barang dan jasa yang akan dihasilkan, jumlah dan teknologi yang yang diperlukan sangat ditentukan oleh pelanggan dan mempengaruhi keputusan-keputusan bisnis.
4.      Cara Mempertahankan Standar Etika
1.       Menciptakan kepercayaan perusahaan
Hal ini akan menetapkan nilai-nilai perusahaan yang mendasari tanggung jawab etika bagi stakeholder.
2.       Mengembangkan kode etik
Kode etik merupakan suatu catatan tentang standar tingkah laku dan prinsip-prinsip etika yang diharapkan perusahaan dari karyawan.
3.      Menjalankan kode etik secara adil dan konsisten
4.      Melindungi hak perorangan
5.      Mengadakan pelatihan etika
6.      Melakukan audit etika secara periodic
7.      Mempertahankan standar yang tinggi tentang tingkah laku, jangan hanya aturan
8.      Menghindari contoh etika yang tercela setiap saat dan diawali dari atasan
9.      Menciptakan budaya yang menekankan komunikasi dua arah
Komunikasi dua arah sangat penting untuk menginformasikan barang dan jasa yang dihasilkan dan untuk menerima aspirasi untuk perbaikan perusahaan.
10.   Melibatkan karyawan dalam mempertahankan standar etika
Para karyawan diberi kesempatan untuk memberikan umpan balik tentang bagaimana standar etika yang harus dipertahankan.

5.      Tanggung Jawab Perusahaan
Etika akan sangat berpengaruh pada tingkah laku individual, dalam hal ini tanggung jawab sosial mencoba untuk menjembatani komitmen individu dan kelompok dalam suatu lingkungan sosial.
Tanggung jawab perusahaan, meliputi:
1.      Tanggung jawab terhadap lingkungan
Perusahaan harus ramah lingkungan, artinya perusahaan harus memperhatikan, melestarikan dan menjaga lingkungan.
2.      Tanggung jawab terhadap karyawan
Semua aktivitas sumber daya manusia diarahkan pada tanggung jawab kepada karyawan, dengan cara:
·         Mendengarkan dan menghormati pendapat karyawan
·         Memberikan umpan balik, baik yang positif maupun negatif
·         Menceritakan kepada karyawan tentang kepercayaan
·         Membiarkan karyawan mengetahui keadaan perusahaan yang sebenarnya
·         Memberikan imbalan kepada karyawan dengan baik
·         Memberikan kepercayaan kepada karyawan
3.      Tanggung jawab terhadap pelanggan
Tanggung jawab perusahaan kepada pelanggan, meliputi dua kategori, yaitu:
·         Menyediakan barang dan jasa yang berkualitas
·         Memberikan harga produk yang wajar dan adil
Selain itu, perusahaan juga harus melindungi hak-hak pelanggan, yaitu:
·         Hak untuk mendapatkan produk yang aman
·         Hak untuk mendapatkan informasi tentang segala aspek
·         Hak untuk didengar
·         Hak untuk memilih apa yang akan dibeli
4.       Tanggung jawab terhadap investor
Tanggung jawab berupa menyediakan pengembalian investasi yang menarik dengan memaksimumkan laba dan melaporkan kinerja keuangan seakurat dan setepat mungkin.
5.      Tanggung jawab terhadap masyarakat
Tanggung jawab berupa menyediakan dan menciptakan kesehatan dan menyediakan berbagai kontribusi terhadap masyarakat yang berada di sekitar lokasi perusahaan.
    C.     Etika Bisnis Islam
Islam adalah agama yang sempurna  yang meliputi dan mengatur segala aspek kehidupan manusia (syumul), ia mengatur sistem berakidah (tauhid), beribadah dan juga bermuamalah, di mana yang satu dan lainnya saling berhubungan erat. Muamalah dalam Islam memiliki porsi yang memadai sebagaimana terdapat dalam dua dimensi lainnya.
Bisnis (tijarah) merupakan salah satu komponen utama dalam sistem muamalah. Olehnya itu, Islam menganjurkan pemeluknya untuk menggeluti bidang ini secara profesional (itqan), sehingga dapat memberi manfaat bagi dirinya, keluarganya dan kaum muslimin secara umum.
Hukum asal transaksi bisnis dalam Islam adalah mubah (dibolehkan), selama tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa  jenis dan bentuk  transaksi tersebut diharamkan. Prinsip ini menjadi dasar penting bagi pelaku bisnis (tajir/mustatsmir) untuk melakukan inovasi (tanmiyah)dalam melakukan aktivitas bisnis selama ia tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah syariah serta prinsip-prinsip dasar (maqasid) dalam Islam.
Berikut ini, dipaparkan secara sederhana beberapa prinsip dan etika bisnis dalam Islam yang perlu diperhatikan oleh setiap muslim yang akan menggeluti atau telah bergelut dalam dunia bisnis:
1.      Keikhlasan
Keikhlasan menjadi fondasi utama setiap amalan. Dengan niat ikhlas, kebiasaan (adat) dapat berubah menjadi ibadah (taqarrub) dan bernilai pahala di sisi al-Khaliq. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

“Sesungguhnya amalan itu bergantung kepada niatnya” (HR. al-Bukhari No. 10 & Muslim No. 1907)

Niat yang perlu untuk selalu dijaga oleh pelaku bisnis adalah  keinginan dan tekad melakukan kebaikan untuk diri sendiri dan  orang lain. Kebaikan bagi dirinya terwujud dengan adanya sikap iffah dari harta haram, menjaga harga dirinya dan tidak bergantung kepada orang lain, menjadi wasilah ketaatan kepada Allah, menyambung silaturahmi dengan para kerabat dan bentuk-bentuk kebajikan yang lain. Kebaikan untuk orang lain terwujud dengan terpenuhinya kebutuhan hidup sesama manusia yang digolongkan ke dalam fardhu kifayah, membuka lapangan pekerjaan, dan yang terpenting dalam skala keumatan, meminimalkan ketergantungan kaum muslimin kepada umat lain.
2.      Ilmu
Setiap perbuatan senantiasa harus didasari dengan ilmu. al-Imam al-Bukhari berkata: “Ilmu harus didahulukan sebelum berkata dan bertindak”. Umar bin Khattab juga berkata: “Tidak boleh menjual di pasar kecuali seorang faqih, kalau tidak ia akan terjatuh ke dalam riba mau atau tidak mau” (al-Turmudzi No. 449)



Ilmu yang harus diketahui oleh pelaku bisnis dapat dibagi menjadi dua:
·         Bersifat umum:  Akad dan permasalahannya, Jenis aktivitas bisnis yang terlarang dalam Islam dan sebab pelarangannya dan lain sebagainya.
·         Bersifat khusus:  Bergantung kepada jenis bisnis yang dilakoni (mudharabah, murabahah, Ijarah dan lain sebagainya).
3.      Amanah dan Kejujuran
Keberkahan adalah idaman seorang muslim dalam setiap aktivitasnya. Dalam bisnis amanah dan kejujuran dalam melakukan transaksi  merupakan sumber keberkahan, Rasulullah Shallalahu’alaihi wasallam bersabda:

“Dua pihak yang melakukan jual beli memiliki hak khiyar (memilih) selama keduanya belum berpisah, apabila keduanya jujur dan saling menjelaskan maka transaksi keduanya akan diberkahi. Akan tetapi bila keduanya menyembunyikan (aib) dan berdusta  maka boleh jadi keduanya mendapat untung akan tetapi keberkahan jual beli tersebut tercabut” (HR. al-Bukhari No. 2079 & Muslim No. 1532 )

Dalam sabda beliau yang lain:
“Pelaku bisnis yang jujur lagi tepercaya bersama para Nabi, shiddiqin serta syuhada” (HR. al-Turmudzi No.1209)

4.      Al-Wara’
al-Wara’ dalam aktivitas bisnis adalah sikap kehati-hatian yang disertai dengan meninggalkan dan menjauhi segala perkara yang meragukan dan perkara syubhat (samar). Prinsip ini didasari oleh sabda Nabi Shallallahu’alaihi wasalllam:

“Sesungguhnya yang halal itu jelas, dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat yang tidak diketahui oleh banyak orang. Siapa yang menghindari perkara syubhat sungguh ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya dan siapa yang terjatuh dalam perkara syubhat maka sungguh ia terjatuh dalam perkara haram,…” (HR. al-Bukhari No. 50 & Muslim No. 2996 )

Al-Baghawi berkata: “Hadits ini merupakan dasar dari sikap wara’, yaitu tatkala seseorang berhadapan dengan perkara yang samar-samar  dan tidak mengetahui hukum asal sesuatu itu baik dari sisi kehalalan dan keharaman, maka konsekuensi dari sikap wara’ adalah meninggalkan perkara itu. Jika ia tetap melakukannya dan menjadi kebiasaan maka ia akan menyeret pelakunya ke dalam perkara haram”

5.      Al-Sumanah (tenggang rasa dan berlapang dada)
Perbedaan yang mencolok antara bisnis Islami dan yang lainnya adalah adanya prinsip tenggang rasa dan berlapang dada dalam melakukan transaksi bisnis terutama dalam akad jual beli dan utang piutang. Allah Ta’ala berfirman yang artinya:

“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai Dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui” (QS. Al-Baqarah: 280)

Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

“Allah merahmati seseorang yang mudah dalam menjual, mudah dalam membeli dan mudah dalam menagih utang” (HR. al-Bukhari No. 2076)

6.      Menjaga Hak Orang Lain dan Menjauhi Kemudharatan
Tabiat muamalah meniscayakan adanya interaksi antara dua pihak atau lebih. Olehnya itu  Islam mewajibkan setiap pelaku bisnis untuk senantiasa menjaga hak-hak orang lain yang menjadi pihak kedua dalam akad yang telah disepakati sehingga tidak menimbulkan kemudharatan. Prinsip ini didasari oleh sabda Rasululullah shallallahu’alaihi wasallam:
“Tidak ada kemudharatan dan tidak boleh menimbulkan kemudharatan terhadap orang lain” (HR. Malik dalam Kitab al-Muwattha, hal:  218)
Contoh konkret dalam hal ini, seperti: tidak menunda pemberian gaji/upah kepada pekerja/pegawai (ajir), tidak menunda pelunasan hutang , tidak melakukan transaksi jual beli terhadap objek yang sementara dalam penawaran pihak lain.
7.      Al-Wala’. (Loyalitas) Kepada Islam dan Kaum Muslimin
 Kepemilikan harta dalam Islam terbagi tiga: Hak Individu (Haqqul fardi), Hak Allah (Haqqullah) dan Hak Jamaah (haqqul Jama’ah). Dalam kapasitas harta sebagai haqqullah, maka manusia berposisi sebagai khalifah yang ditugaskan untuk mengelola harta secara bijak sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Allah Sang Pemilik hakiki harta tersebut (QS. al-Nur: 33 & al-Hadid: 7).  Selain itu, harta tersebut wajib untuk dikeluarkan zakatnya sebagai bentuk kepedulian serta loyalitas kepada sesama muslim.
Sementara dalam kapasitas harta sebagai haqqul Jama’ah, maka konsekuensinya adalah pemanfaatan dan pengelolaan harta tersebut harus mengedepankan kemaslahatan umat di atas kemaslahatan pribadi dan golongan tertentu.



 DAFTAR PUSTAKA



Suryana. Kewirausahaan: pedoman praktis, kiat dan proses menuju sukses. 2003. Jakarta:Salemba Empat.
http://www.pesantrenvirtual.com/index.php?option=com_content&view=article&id=820:etika-bisnis-dalam-perpektif-islam&catid=8&Itemid=101


 

2 comments: