MAKALAH
ETIKA BISNIS DALAM KEWIRAUSAHAAN
Diajukan untuk Memenuhi
Tugas Terstruktur pada Mata Kuliah
Kewirausahaan Syariah I
Disusun Oleh :
SEPRI GUNANDA NIM:3214.024
MUHAMMAD SYAUKI NIM:3214.007
KHAIRUN NIA NINGSIH NIM:3214.023
JURUSAN EKONOMI
ISLAM
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA
ISLAM NEGERI (IAIN)
BUKITTINGGI
TP.2015/2016
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masalah
Salah satu aspek yang sangat popular dan perlu mendapat perhatian dalam
dunia bisnis ini adalah norma dan etika bisnis. Etika bisnis selain dapat
menjamin kepercayaan dan loyalitas dari semua unsur yang berpengaruh pada
perusahaan juga sangat menentukan maju atau mundurnya perusahaan.
Etika bisnis sangat penting untuk mempertahankan loalitas pemilik
kepentingan dalam membuat keputusan dan memecahkan persoalan perusahaan. Karena
semua keputusan perusahaan sangat mempengaruhi dan dipengaruhi oleh pemilik
kepentingan. Pemilik kepentingan adalah semua individu atau kelompok yang
berkepentingan dan berpengaruh terhadap keputusan perusahaan.
Islam sebagai agama yang mengkaji setiap aspek kehidupan, memberikan kontribusi
yang dapat membangun seorang wirausahawan dengan etika dan hukum islam yang
juga memberikan batasan agar seorang wirausahawan menjadi insan yang bersih
dari praktek – praktek ekonomi yang bathil. Dalam makalah ini kita akan
membahas tentang bagaimana islam menuntun seorang wirausahawan dengan etika
atau hukum Islam. Sehingga dapat diambil pemahaman bagaimana seorang
wirausahawan muslim menjalankan profesinya sebagai wirausahawan.
B.
Rumusan masalah
A.
Apa yang
dimaksud dengan Etika Bisnis ?
B.
Bagaimana Memahami
Etika Bisnis Kewirausahaan?
C.
Bagaimana
Memahami Etika Bisnis dalam Islam ?
C.
Tujuan Pembahasan
A.
Memahami
Pengertian Etika Bisnis
B.
Memahami Etika
Bisnis atau Kewirausahaan
C.
Memahami Etika
Bisnis Menurut Islam
Bab II
Pembahasan
A.
Pengertian
Etika Bisnis
Etika (ethics) yang berasal dari bahasa Yunani ethikos
mempunyai beragam arti : pertama, sebagai analisis konsep-konsep
mengenai apa yang harus, mesti, ugas, aturan-aturan moral, benar, salah, wajib,
tanggung jawab, dan lain lain. Kedua, pencarian kedalam watak moralitas
atau tindakan-tindakan moral. Ketiga, pencarian kehidupan yang baik
secara moral (Tim Penulis Rasda Karya: 1995).
Menurut Ahmad Amin, ia memberikan batasan bahwa etika atau akhlak
adalah ilmu yang menjelaskan arti yang baik dan buruk, menerangkan apa yang
seharusnya dilakukan manusia kepada lainnya, menyatakan tujuan yang harus
dituju oleh manusia dalam perbuatan mereka dan menunjukkan jalan uantuk
melakukan apa yang harus diperbuat.
Etika
bisnis menurut Zimmerer (1996), Etika bisnis adalah suatu kode etik perilaku
pengusaha berdasarkan nilai-nilaimoral dan norma yang dijadikan tuntunan dalam
membuat keputusan dan mencegah persoalan.
Jadi, Etika bisnis adalah suatu kode etik
perilaku pengusaha berdasarkan nilai-nilai moral dan norma yang dijadikan
tuntunan dalam berusaha dan memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi dalam
suatu perusahaan.
B. Etika Bisnis Atau Kewirausahaan
1. Norma Kewirausahaan
Selain etika dan perilaku, yang tidak kalah penting yang dalam bisnis
adalah norma etika. Menurut Zimmerer (1996:22), ada tiga tingkatan norma etika,
yaitu :
a. Hukum, berlaku bagi masyarakat secara umum yang mengatur perbuatan yang boleh
dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Hukum hanya mengatur perilaku minimum.
b. Kebijakan dan prosedur organisasi,
memberi arah khusus bagi setiap orang dalam organisasi dalam mengambil
keputusan sehari-hari. Para karyawan akan bekerja sesuai dengan kebijakan dan
prosedur perusahaan / organisasi.
c. Moral sikap mental individual, sangat penting untuk menghadapi suatu
keputusan yang tidak diatur oleh aturan formal.
2. Prinsip-prinsip Etika Kewirausahaan
a. Prinsip Etika dan Norma
Kewirausahaan
1. Prinsip tanggung jawab
·
Tanggung jawab terhadap
pelaksanaan pekerjaan dan hasilnya.
·
Tanggungjawab atas
dampak profesinya terhadap kehidupan dan kepentingan orang lain.
2. Prinsip keadilan (first come first serviced)
Adil dalam
konteks kewirausahaan adalah suatu pemberian hak seseorang oleh seorang
wirausahawan sehingga terciptanya keuntungan antar sesama manusia tanpa
merugikan satu pihak.
3. Prinsip otonomi (kebebasan
sepenuhnya dalam menjalankan profesinya)
·
Prinsip otonomi
dibatasi oleh tanggung jawab dan komitmenprofesi
·
Pemerintah boleh campur
tangan utk keselamatan umum
4. Prinsip integritas moral
Komitmen pribadi utk
menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya, dan juga kepentingan orang lain dan
masyarakat.
b. Prisnisp-prinsip etika dan perilaku bisnis
1. Kejujuran, yaitu penuh kepercayaan, bersifat jujur, sungguh-sungguh, terus
terang, tidak curang, tidak mencuri, tidak menggelapkan, tidak berbohong.
2. Integritas, yaitu memegang prinsip, melakukan kegiatan dengan hormat, tulus
hati, berani dan penug pendirian/keyakinan, tidak bermuka dua, tidak berbuat
jahat dan saling percaya.
3. Memelihara janji, yaitu selalu menaati janji, patut dipercaya, penuh
komitmen, jangan mengintepretasikan persetujuan dalam bentuk teknikal atau legalistik
dengan dalih ketidakrelaan.
4. Kesetiaan, yaitu hormat dan loyal kepada keluarga, teman, karyawan dan
Negara, jangan menggunakan atau memperlihatkan informasi yang diperoleh dalam
kerahasiaan,behitu juga dalam konteks professional, jaga/melindungi kemampuan
untuk membuat keputusan professional yang bebas dan teliti, hndari hal yang
tidak pantas dan konflik kepentingan.
5. Kewajaran/keadilan, yaituberlaku adil dan berbudi luhur, bersedia untuk
mengakui kesalahan, dan perlihatkan komitmen keadilan, persamaan perlakuan
individual dan toleran terhadap perbedaan, jangan bertindak melampaui batas
atau mengambil keuntungan yang tidak pantas dari kesalahan atau kemalangan
orang lain.
6. Suka membantu orang lain, yaitu saling membantu, berbaik hati, belas
kasihan, tolongmenolong, kebersamaan, dan menghindari segala sesuatu yang
membahayakan orang lain.
7. Hormat kepada orang lain, yaitu menghormati martabat manusia, menghormati
kebebasan dan hak untuk menentukan nasib sendiri bagi semua orang, bersopan
santun, jangan merendahkan orang lain, jangan mempermalukan orang lain.
8. Warga Negara yang bertanggung jawab, yaitu selalu menaati hukum/aturan,
penuh kesadaran sosial, menghormati proses demokrasi dalam mengambil keputusan.
9. Mengejar keunggulan, yaitu mengejar keunggulan dalam segala hal, baik dalam
pertemuan personal maupun pertanggungjawaban professional, tekun, dapat
dipercaya/diandalkan, rajin penuh komitmen, melakukan semua tugas dengan
kemampuan terbaik, mengembangkan dan mempertahankan tingkat kompetensi yang
tinggi.
10. Dapat dipertanggungjawabkan, yaitu memiliki tanggung jawab, menerima
tanggung jawab atas keputusan dan konsekuensinya, dan selalu memberi contoh.
3. Pentingnya Etika Bisnis
Semua keputusan perusahaan
sangat mempengaruhi dan dipengaruhi oleh pemilik kepentingan. Pemilik
kepentingan adalah semua individu atau kelompok yang memiliki kepentingan dan
berpengaruh terhadap keputusan perusahaan. Ada dua jenis pemilik kepentingan
yang berpengaruh terhadap perusahaan yaitu pemilik kepentingan internal dan pemilik
kepentingan eksternal.
Pemilik kepentingan internal terdiri dari:
·
Investor
·
Karyawan
·
Manajemen
·
Pimpinan
Pemilik
kepentingan eksternal terdiri dari:
·
Pelanggan
·
Asosiasi dagang
·
Kreditor
·
Pemasok
·
Pemerintah
·
Masyarakat umum
Menurut
Zimmerer (1996) yang termasuk kelompok pemilik kepentingan yang mempengaruhi
keputusan bisnis adalah:
1.
Para pengusaha
dan mitra usaha
Selain
merupakan pesaing, para pengusahaa juga merupakan sebagai mitra. Sebagai mitra,
para pengusaha merupakan relasi usaha yang dapat bekerja samadalam menyediakan
informasi atau sumber peluang. Misalnya akses pasar, bahan baku, dan sumber
daya lainnya. Bahkan mitra usaha dapat berperan sebagai pemasok, produsen, dan
pemasar. Loyalitas mitra usaha akan sangat bergantung pada kepuasan yang mereka
terima.
2.
Petani dan
perusahaan pemasok bahan baku
Petani
dan perusahaan berperan sebagai penyedia bahan baku. Pasokan bahan baku yang
kurang bermutu dan lambat dapat mempengaruhi kinerja perusahaan. Oleh karena
itu, petani dan perusahaan yang memasok bahan baku merupakan faktor yang
langsung mempengaruhi keputusan bisnis. Keputusan dalam menentukan kualitas
barang dan jasa sangat bergantung pada pemasok bahan baku.
3.
Organisasi
pekerja yang mewakili pekerja
Organisasi
atau serikat pekerja dapat mempengaruhi keputusan melaui proses tawar menawar
secara kolektif. Tawar menawar tingkat upah, jaminan sosial, kesehatan,
kompensasi dan jaminan hari tua sangat berpengaruh langsung terhadap
pengambilan keputusan. Perusahaan yang tidak melibatkan organisasi pekerja seringmenimbulkan
protes-protes yang mengganggu jalannya
perusahaan. Ketidak loyalan para
pekerjadan protes buruh adalah akibat dari ketidakpuasan mereka
terhadapkeputusan yang diambil perusahaan.
4.
Pemerintah yang
mengatur kelancaran aktivitas usaha
Pemerintah
dapat mengatur kelancaran aktivitas usaha melalui serangkaian kebiasaan yang
dibuatnya. Peraturan dan perundang-ungdangn pemerintah sangat berpengaruh
terhadap iklim usaha. Undang-udang monopoli, hak paten, hak cipta, dan
peraturan yang melindungi dan mengatur
jalannya usaha sangat besar pengaruhnya tehadap dunia usaha.
5.
Bank penyandang
dana perusahaan
Bank
slain fungsinya sebagai jantung perkonomian secara makro juga berfungsi sebagai
lembaga yang dapat menyediakan dana perusahaan. Neraca-neraca perbankan yang
kurang likuid dapat mempengaruhi neraca- neraca perusahaan yang tidak likuid.
Sebaliknya, neraca-neraca perusahaan yang kurang likuid dapat mempengaruhi
keputusan bank dalammenyediakan dana bagi perusahaan. Bunga kredit bank dan
persyaratan yang dibuat bank penyandang dana sangat besar pengaruhnya terhadap
keputusan yang diambil dalam bisnis
6.
Investor
penanam modal
Investor
penyandang dana dapat mempengaruhi perusahaan melaui serangkaian persyaratan yang
diajukannya. Persyaratan tersebut akan
mengikat dan sangat besar pengaruhnya
dalam pengambilan keputusan.
Misalnya seperti standar tenaga kerja, bahan baku, produk, an aturan lainnya. Jadi loyalitas investor sangat bergantung
pada tingkat kepuasan mereka atas hasil modal yang ditanamkan.
7.
Masarakat umum
yang dilayani
Mereka
akan menanggapi dan memberikan informasi tentang bisnis. Mereka juga merupakan
konsumen yang menentukan keputusan perusahaan,baik dalam menentukan produk
barang dan jasa yang dihasilkan maupun teknik produksi yang digunakan.
Tanggapan terhadap operasi perusahaan, kualitas, harga , dan jumlah barang
serta layanan perusahaan mempengaruhi keputusan-keputusan perusahaan.
8.
Pelanggan yang
membeli produk
Barang
dan jasa yang akan dihasilkan, jumlah dan teknologi yang yang diperlukan sangat
ditentukan oleh pelanggan dan mempengaruhi keputusan-keputusan bisnis.
4.
Cara
Mempertahankan Standar Etika
1.
Menciptakan kepercayaan perusahaan
Hal ini akan menetapkan
nilai-nilai perusahaan yang mendasari tanggung jawab etika bagi stakeholder.
2.
Mengembangkan kode etik
Kode etik merupakan
suatu catatan tentang standar tingkah laku dan prinsip-prinsip etika yang
diharapkan perusahaan dari karyawan.
3.
Menjalankan kode etik
secara adil dan konsisten
4.
Melindungi hak
perorangan
5.
Mengadakan pelatihan
etika
6.
Melakukan audit etika
secara periodic
7.
Mempertahankan standar
yang tinggi tentang tingkah laku, jangan hanya aturan
8.
Menghindari contoh
etika yang tercela setiap saat dan diawali dari atasan
9.
Menciptakan budaya yang
menekankan komunikasi dua arah
Komunikasi dua arah sangat penting untuk menginformasikan barang dan jasa
yang dihasilkan dan untuk menerima aspirasi untuk perbaikan perusahaan.
10.
Melibatkan karyawan dalam mempertahankan
standar etika
Para karyawan diberi
kesempatan untuk memberikan umpan balik tentang bagaimana standar etika yang
harus dipertahankan.
5. Tanggung Jawab Perusahaan
Etika akan sangat
berpengaruh pada tingkah laku individual, dalam hal ini tanggung jawab sosial
mencoba untuk menjembatani komitmen individu dan kelompok dalam suatu
lingkungan sosial.
Tanggung jawab
perusahaan, meliputi:
1.
Tanggung jawab terhadap
lingkungan
Perusahaan harus ramah
lingkungan, artinya perusahaan harus memperhatikan, melestarikan dan menjaga
lingkungan.
2.
Tanggung jawab terhadap
karyawan
Semua aktivitas sumber
daya manusia diarahkan pada tanggung jawab kepada karyawan, dengan cara:
·
Mendengarkan dan
menghormati pendapat karyawan
·
Memberikan umpan balik,
baik yang positif maupun negatif
·
Menceritakan kepada
karyawan tentang kepercayaan
·
Membiarkan karyawan
mengetahui keadaan perusahaan yang sebenarnya
·
Memberikan imbalan
kepada karyawan dengan baik
·
Memberikan kepercayaan
kepada karyawan
3.
Tanggung jawab terhadap
pelanggan
Tanggung jawab
perusahaan kepada pelanggan, meliputi dua kategori, yaitu:
·
Menyediakan barang dan
jasa yang berkualitas
·
Memberikan harga produk
yang wajar dan adil
Selain itu, perusahaan
juga harus melindungi hak-hak pelanggan, yaitu:
·
Hak untuk mendapatkan
produk yang aman
·
Hak untuk mendapatkan
informasi tentang segala aspek
·
Hak untuk didengar
·
Hak untuk memilih apa
yang akan dibeli
4.
Tanggung jawab terhadap investor
Tanggung jawab berupa menyediakan pengembalian
investasi yang menarik dengan memaksimumkan laba dan melaporkan kinerja
keuangan seakurat dan setepat mungkin.
5.
Tanggung jawab terhadap
masyarakat
Tanggung jawab berupa
menyediakan dan menciptakan kesehatan dan menyediakan berbagai kontribusi
terhadap masyarakat yang berada di sekitar lokasi perusahaan.
C. Etika Bisnis Islam
Islam adalah agama yang sempurna yang meliputi dan mengatur segala
aspek kehidupan manusia (syumul), ia mengatur sistem
berakidah (tauhid), beribadah dan juga bermuamalah, di mana yang satu dan lainnya
saling berhubungan erat. Muamalah dalam Islam memiliki porsi yang memadai
sebagaimana terdapat dalam dua dimensi lainnya.
Bisnis (tijarah) merupakan salah satu komponen
utama dalam sistem muamalah. Olehnya itu, Islam menganjurkan pemeluknya untuk
menggeluti bidang ini secara profesional (itqan), sehingga dapat memberi
manfaat bagi dirinya, keluarganya dan kaum muslimin secara umum.
Hukum asal transaksi bisnis dalam Islam adalah mubah
(dibolehkan), selama tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa jenis dan
bentuk transaksi tersebut diharamkan. Prinsip ini menjadi dasar penting
bagi pelaku bisnis (tajir/mustatsmir) untuk melakukan inovasi (tanmiyah)dalam
melakukan aktivitas bisnis selama ia tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah
syariah serta prinsip-prinsip dasar (maqasid) dalam Islam.
Berikut ini, dipaparkan secara sederhana beberapa
prinsip dan etika bisnis dalam Islam yang perlu diperhatikan oleh setiap muslim
yang akan menggeluti atau telah bergelut dalam dunia bisnis:
1. Keikhlasan
Keikhlasan menjadi fondasi utama setiap amalan. Dengan
niat ikhlas, kebiasaan (adat) dapat berubah menjadi ibadah (taqarrub)
dan bernilai pahala di sisi al-Khaliq. Rasulullah Shallallahu’alaihi
wasallam bersabda:
“Sesungguhnya amalan itu bergantung kepada niatnya” (HR. al-Bukhari No. 10 & Muslim No. 1907)
Niat yang perlu untuk selalu dijaga oleh
pelaku bisnis adalah keinginan dan tekad melakukan kebaikan untuk diri
sendiri dan orang lain. Kebaikan bagi dirinya terwujud dengan adanya
sikap iffah dari harta haram, menjaga harga dirinya dan tidak bergantung
kepada orang lain, menjadi wasilah ketaatan kepada Allah, menyambung
silaturahmi dengan para kerabat dan bentuk-bentuk kebajikan yang lain. Kebaikan
untuk orang lain terwujud dengan terpenuhinya kebutuhan hidup sesama manusia
yang digolongkan ke dalam fardhu kifayah, membuka lapangan pekerjaan,
dan yang terpenting dalam skala keumatan, meminimalkan ketergantungan kaum
muslimin kepada umat lain.
2. Ilmu
Setiap perbuatan senantiasa harus didasari
dengan ilmu. al-Imam al-Bukhari berkata: “Ilmu harus didahulukan sebelum
berkata dan bertindak”. Umar bin Khattab juga berkata: “Tidak boleh
menjual di pasar kecuali seorang faqih, kalau tidak ia akan terjatuh ke dalam
riba mau atau tidak mau” (al-Turmudzi No. 449)
Ilmu yang
harus diketahui oleh pelaku bisnis dapat dibagi menjadi dua:
·
Bersifat
umum: Akad dan permasalahannya, Jenis aktivitas bisnis yang terlarang
dalam Islam dan sebab pelarangannya dan lain sebagainya.
·
Bersifat
khusus: Bergantung kepada jenis bisnis yang dilakoni (mudharabah,
murabahah, Ijarah dan lain sebagainya).
3. Amanah dan Kejujuran
Keberkahan adalah idaman seorang muslim
dalam setiap aktivitasnya. Dalam bisnis amanah dan kejujuran dalam melakukan
transaksi merupakan sumber keberkahan, Rasulullah Shallalahu’alaihi
wasallam bersabda:
“Dua pihak yang melakukan jual beli memiliki hak
khiyar (memilih) selama keduanya belum berpisah, apabila keduanya jujur dan
saling menjelaskan maka transaksi keduanya akan diberkahi. Akan tetapi bila
keduanya menyembunyikan (aib) dan berdusta maka boleh jadi keduanya
mendapat untung akan tetapi keberkahan jual beli tersebut tercabut” (HR. al-Bukhari No. 2079 & Muslim No. 1532 )
Dalam sabda beliau yang lain:
“Pelaku bisnis yang jujur lagi tepercaya bersama para
Nabi, shiddiqin serta syuhada” (HR.
al-Turmudzi No.1209)
4. Al-Wara’
al-Wara’ dalam
aktivitas bisnis adalah sikap kehati-hatian yang disertai dengan meninggalkan
dan menjauhi segala perkara yang meragukan dan perkara syubhat (samar).
Prinsip ini didasari oleh sabda Nabi Shallallahu’alaihi wasalllam:
“Sesungguhnya yang halal itu jelas, dan yang haram itu
jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat yang tidak diketahui oleh
banyak orang. Siapa yang menghindari perkara syubhat sungguh ia telah
menyelamatkan agama dan kehormatannya dan siapa yang terjatuh dalam perkara
syubhat maka sungguh ia terjatuh dalam perkara haram,…” (HR. al-Bukhari No. 50 & Muslim No. 2996 )
Al-Baghawi berkata: “Hadits ini merupakan dasar dari sikap
wara’, yaitu tatkala seseorang berhadapan dengan perkara yang samar-samar
dan tidak mengetahui hukum asal sesuatu itu baik dari sisi kehalalan dan
keharaman, maka konsekuensi dari sikap wara’ adalah meninggalkan perkara itu.
Jika ia tetap melakukannya dan menjadi kebiasaan maka ia akan menyeret
pelakunya ke dalam perkara haram”
5. Al-Sumanah (tenggang rasa dan berlapang dada)
Perbedaan yang mencolok antara bisnis Islami dan yang
lainnya adalah adanya prinsip tenggang rasa dan berlapang dada dalam melakukan
transaksi bisnis terutama dalam akad jual beli dan utang piutang. Allah Ta’ala
berfirman yang artinya:
“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran,
Maka berilah tangguh sampai Dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau
semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui” (QS. Al-Baqarah: 280)
Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam
bersabda:
“Allah merahmati seseorang yang mudah dalam menjual,
mudah dalam membeli dan mudah dalam menagih utang” (HR. al-Bukhari No. 2076)
6. Menjaga Hak Orang Lain dan Menjauhi Kemudharatan
Tabiat muamalah meniscayakan adanya
interaksi antara dua pihak atau lebih. Olehnya itu Islam mewajibkan
setiap pelaku bisnis untuk senantiasa menjaga hak-hak orang lain yang menjadi
pihak kedua dalam akad yang telah disepakati sehingga tidak menimbulkan kemudharatan.
Prinsip ini didasari oleh sabda Rasululullah shallallahu’alaihi
wasallam:
“Tidak ada kemudharatan dan tidak boleh menimbulkan
kemudharatan terhadap orang lain” (HR. Malik
dalam Kitab al-Muwattha, hal: 218)
Contoh konkret dalam hal ini, seperti: tidak menunda
pemberian gaji/upah kepada pekerja/pegawai (ajir), tidak menunda
pelunasan hutang , tidak melakukan transaksi jual beli terhadap objek yang
sementara dalam penawaran pihak lain.
7.
Al-Wala’. (Loyalitas) Kepada Islam dan Kaum Muslimin
Kepemilikan harta dalam Islam terbagi tiga:
Hak Individu (Haqqul fardi), Hak Allah (Haqqullah) dan Hak Jamaah
(haqqul Jama’ah). Dalam kapasitas harta sebagai haqqullah, maka
manusia berposisi sebagai khalifah yang ditugaskan untuk mengelola harta secara
bijak sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Allah Sang Pemilik hakiki harta
tersebut (QS. al-Nur: 33 & al-Hadid: 7). Selain itu, harta tersebut
wajib untuk dikeluarkan zakatnya sebagai bentuk kepedulian serta loyalitas
kepada sesama muslim.
Sementara dalam kapasitas harta sebagai haqqul
Jama’ah, maka konsekuensinya adalah pemanfaatan dan pengelolaan harta
tersebut harus mengedepankan kemaslahatan umat di atas kemaslahatan pribadi dan
golongan tertentu.
DAFTAR PUSTAKA
Suryana. Kewirausahaan: pedoman praktis, kiat dan proses menuju
sukses. 2003. Jakarta:Salemba Empat.
http://www.pesantrenvirtual.com/index.php?option=com_content&view=article&id=820:etika-bisnis-dalam-perpektif-islam&catid=8&Itemid=101
Ijin sedot buat tugas
ReplyDeletesedot aja om
ReplyDelete