PENGERTIAN UKM
Di Indonesia, Usaha Kecil dan
Menengah sering disingkat (UKM), UKM saat ini dianggap sebagai cara yang
efektif dalam pengentasan kemiskinan. Dari statistik dan riset yang dilakukan,
UKM mewakili jumlah kelompok usaha terbesar. UKM telah diatur secara hukum
melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
UKM merupakan kelompok pelaku ekonomi terbesar dalam perekonomian Indonesia dan
terbukti menjadi katup pengaman perekonomian nasional dalam masa krisis, serta
menjadi dinamisator pertumbuhan ekonomi pasca krisis ekonomi. Selain menjadi
sektor usaha yang paling besar kontribusinya terhadap pembangunan nasional, UKM
juga menciptakan peluang kerja yang cukup besar bagi tenaga kerja dalam negeri,
sehingga sangat membantu upaya mengurangi pengangguran.
Usaha Kecil Menengah adalah sebuah bangunan usaha yang
berskala kecil, memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.200.000.000,- per
tahun tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha[1].
Umumnya dimiliki secara perseorangan maupun kelompok. Meskipun demikian,
definisi UKM sangat berbeda dimasing-masing negara seperti ukuran bisnis yang
bisa dikategorikan sebagai usaha kecil menengah. Dengan pengkategorian
tersebut, jenis bisnis skala kecil ini memiliki hak dan kewajiban khusus yang
berkaitan dengan legalitas status perusahaan dan besaran pajak yang harus
dibayarkan pada pemerintah. Semua hal pasti memiliki 2 sisi yang baik dan
buruk, dalam artikel ini kita akan membahas kelebihan dan kekurangan dalam
menjalankan UKM.
[1]
Tim Peneliti
CFISEL ( Central for Finance, Investment
and Securities Law ), Alternatif Pembiayaan terhadap UMKM melalui Pasar
Modal di Indonesia2009 . hlm. 17
No comments:
Post a Comment