PENGERTIAN UKM



PENGERTIAN UKM
Hasil gambar untuk usaha kecil menengah
Di Indonesia, Usaha Kecil dan Menengah sering disingkat (UKM), UKM saat ini dianggap sebagai cara yang efektif dalam pengentasan kemiskinan. Dari statistik dan riset yang dilakukan, UKM mewakili jumlah kelompok usaha terbesar. UKM telah diatur secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. UKM merupakan kelompok pelaku ekonomi terbesar dalam perekonomian Indonesia dan terbukti menjadi katup pengaman perekonomian nasional dalam masa krisis, serta menjadi dinamisator pertumbuhan ekonomi pasca krisis ekonomi. Selain menjadi sektor usaha yang paling besar kontribusinya terhadap pembangunan nasional, UKM juga menciptakan peluang kerja yang cukup besar bagi tenaga kerja dalam negeri, sehingga sangat membantu upaya mengurangi pengangguran.
Usaha Kecil Menengah adalah sebuah bangunan usaha yang berskala kecil, memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.200.000.000,- per tahun tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha[1]. Umumnya dimiliki secara perseorangan maupun kelompok. Meskipun demikian, definisi UKM sangat berbeda dimasing-masing negara seperti ukuran bisnis yang bisa dikategorikan sebagai usaha kecil menengah. Dengan pengkategorian tersebut, jenis bisnis skala kecil ini memiliki hak dan kewajiban khusus yang berkaitan dengan legalitas status perusahaan dan besaran pajak yang harus dibayarkan pada pemerintah. Semua hal pasti memiliki 2 sisi yang baik dan buruk, dalam artikel ini kita akan membahas kelebihan dan kekurangan dalam menjalankan UKM.


[1] Tim Peneliti CFISEL ( Central for Finance, Investment and Securities Law ), Alternatif Pembiayaan terhadap UMKM melalui Pasar Modal di Indonesia2009 . hlm. 17

No comments:

Post a Comment