Makalah PHK dalam Perusahaan - Kajian Syariah



MAKALAH
PHK PERUSAHAAN
Diajukan untuk Memenuhi Tugas Terstruktur pada Mata Kuliah
Manajemen Sumber Daya Insani

 


Disusun Oleh :    SEPRI GUNANDA             NIM : 3214.024



JURUSAN EKONOMI ISLAM
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BUKITTINGGI
TP.2015/2016





BAB I

  PENDAHULUAN

    A.    Latar Belakang Masalah
Dalam dunia kerja, kita sering berhadapan dengan permasalahan seperti diberhentikannya seorang karyawan dari pekerjaannya. Dalam pembahasan kali ini kita akan membahas masalah pemberhentian tersebut dan bagaimana islam memandang  pemberhentian tersebut serta bagaimana cara yang telah diajarkan islam.
Sumber daya manusia tidak sama mengelolanya dengan mesin.
Manusia memiliki tingkah laku yang berbeda sehingga sulit sekali dalam mengelolanya sesuai dengan apa yang dibutuhkan perusahaan. Maka dipandang perlu pembahasan ini agar dapat kita ambil suatu pemahaman bagaimana cara yang dibenarkan islam apabila perusahaan ingin memberhentikan karyawannya.

    B.     Rumusan masalah
a.       Apa yang dimaksud dengan pemberhentian?
b.      Apa saja yang memnyebabkan pemberhentian?
c.       Apa saja macam – macam pemberhentian?
d.      Bagaimana penyelesaian konflik perusahaan dengan karyawan?
e.       Bagaimana pembagian kompensasi PHK?
f.       Bagaimana pandangan Islam terhadap Pemberhentian?

    C.     Tujuan dan kegunaan pembahasan
a.       Dapat memahami pengertian dari pemberhentian
b.      Memahami hal-hal yang menyebabkan pemberhentian
c.       Mengetahui macam-macam pemberhentian
d.      Penyelesaian konflik perusahaan dengan karyawan
e.       Pembagian kompensasi PHK
f.       Memahami bagaimana pandangan Islam terhadap pemberhentian
 


BAB II

 PEMBAHASAN

    A.     PENGERTIAN PEMBERHENTIAN

Suatu pemberhentian personil berarti lepasnya hubungan kerja secara resmi dari kesatuan atau organisasi tempat mereka bekerja. Lepasnya nhubungan kerja, yang saat ini dikenal dengan istilah PHK (pemutusan hubunganm kerja), dapat mengandung pengertian positif, namun dapat pula mengandung pengertian negatif. Bersifat positif apabila pemberhentian personil tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku secara wajar. Bersifat negatif bila proses pelaksanaan pemberhentian tersebut menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut atau tidak secara wajar, seperti pemecatan atau diberhentikan secara tidak hormat.[1]
Pemberhentian (termination) adalah hukuman terberat yang bisa diberikan organisasi kepada karyawan. Dengan demikian, hukuman tersebut harus menjadi bentuk tindakan disipliner yang dipertimbangkan secara sangat cermat. Pengalaman diberhentikan bersifat traumatif bagi para karyawan tanpa memandang posisi mereka dalam organisasi.
Ketika keputusan diambil untuk memberhentikan seorang karyawan, karyawan tersebut tidak terlalu terkejut atas keputusan itu karena mestinya telah mendapatkan peringatan eksplisit dan konseling menjelang pemberhentian. Karyawan tersebut harus mendapatkan saran mengenai langkah-langkan spesifik yang harus diambilnya untuk mempertahankan pekerjaannya. Karyawan tersebut juga harus diberi jangka yang wajar untuk memenuhi ekspektasi atasannya.
Dalam kehidupan “busines”, pengambil inisiatif pemutusan hubungan kerja adalah pihak pengelola perusahaan, meskipun dapat pula terjadi atas keinginan individual karyawan.
Menurut Drs. Manullang, persyaratan yang harus dipenuhi untuk suatu pemutusan hubungan kerja, setidaknya meliputi tenggang waktu pemberhentian, izin dan saat pemberhentian, alasan pemberhentian, dan pemberian pensangon, uang jasa ataupun uang ganti rugi.
    B.     Sebab-sebab pemberhentian
Pemutusan hubungan kerja disebabkan oleh berbagai alasan yang alamiah seperti: tibanya masa pensiun, permintaan pengunduran diri karena alasan pribadi, dan pemecatan karena melakukan kesalahan.[2]

1.      Pensiunan
Program pensiun merupakan progam yang dirancang bersaman dengan program sumber daya manusia lainnya. Sehingga sejak dini karyawan dan menajemen bisa mempersiapkan diri untuk menghadapi masa tersebut.
      Satu kenyataan hidup yang pasti dialami oleh setiap orang adalah  mencapai usia tertentu saat yang bersangkutan tidak lagi mampu berkarya karena kondisi fisik, mental, dan intelektual yang sudah menurun.  Perusahaan yang beroperasi secara global dihadapkan kepada berbagai kondisio yang berkaitan dengan pemensiunan karyawan karena peraturan undang-undang yang mengatur hal tersebut beraneka ragam. Misalnya: perbedaan usia saat seseorang harus menjalani pensiun.
      Perusahaan berkewajiban untuk membantu para karyawannya mempersiapkan diri memasuki usia pensiun. Persiapan tersebut dimaksud sebagai berikut:
a.       Kesiapan mental yang menyangkut standar dan gaya hidup karena penghasilan dimasa pensiun pasti lebih rendah dari penghasialan pada waktu masih aktif bekerja.
b.      Mempersiapkan diri untuk pemanfaatan waktu senggang yang pasti lebih banyak dibandingkan dengan masa lalu, misalnya untuk menekuni hobi, serta kletelibatan dalan kegiatan sosial danm keagamaan. Bantuan perusahaan dpat diberikan melalui konseling.

Pemensiunan karyawan tidak boleh berakibat pada berakhirnya hubungan bersifat patah arang. Denagn demikian mereka merasa tetap menjadi warga terhormat dari perusahaan tempat mereka pernah berkarya.
      Dari sudut pandang organisasi pensiun dini karyawan juga memiliki sisi negatif dan perusahaan-perusahaan mulai enggan menggunakannya. Dari sudut pandang praktis dengan kondisi ekonomi yang buruk, banyak kerusakan tidak mampu menyediakan paket-paket pensiun ini. Alasan lain penurunan tersebut adalah bahwa karyawan dewasa ini lebih cenrung memiliki rancangan santunan tertent, seperti 401 (k). Beberapa karyawan sebelunya untuk menggunakan rekening tersebut dan yang lainnya takut menggunakannya karena jumlahnya bisa terlalu kecil saat mereka memasuki usia lanjut. Salah satu alasan utama bagi perusahaan –perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja ( PHK) dibandingkan diberikan paket-peket pensiun adalah karena PHK lebih murah dan tidak lagi menrik publisitas seperti dimasa lalu. Lebih jauh lagi, seringkali para karyawan lebih baik akan ikut meninggalkan perusahaan jika pensiun dini diberikan.

2.      Permintaan pengunduran diri
Beberapa karyawan tidak melihat adanya peluang promosi atau setidaknya tidak cukup banyak, dan oleh karena itu akan pindah. Perputaran dalam jumlah tertentu merupakan hal yang baik bagi suatu organisaisi dan seringkali diperlukan untuk menyediakan kesempatan bagi parakaryawan dalam memenuhi tujuan karya nya. Para karyawan yang paling berkualifikasi seringkali adalah mereka yang mengundurkan diri karena mereka lebih leluasa bergerak. Disisilain, para karyawan yang berkualifikasi marjinal tampaknya tidak akan meninggalkan perusahaan. Jika terdapat jumlah yang lebih dari para karyawan yang berkualifikasi tinggi dan kompeten meninggalkan perusahaan, perusahaan harus mencari cara untuk membalik kecenderungan tersebut.
Ketika ingin menemukan alasan-alasan sebenarnya yang menyebabkan seseorang memutuskan untuk keluar, perusahaan bisa menggunakan wawancara pengunduran diri atau kuesioner pasca pengunduran diri.
Wawancara prngunduran diri (exit interview) adalah cara untuk mengungkap alasan-alasan sebenarnya bagi par karyawan untuk meninggalkan pekerjaan mereka, wawancara tersebut dilaksanakan sebelum klaryawan keluar dari perusahaan. Wawancara tersebut memberikan informasi mengenai cara memperbaiki penyebab-penyebab ketidak puasan, yang akan mengurangi perputaran (turnover). Alsan paling umum yang diberikan ( untuk menerima pekerjaan di perusahaan lain adalah bayaran yang lebih banyak atau peluang yang lebih sedikit. Namun, penjelasan tidak mengungkap kelemahan-kelemahan lain dalam organisasi
Sebuah perusahaan bisa mengembangkan srtategi untuk mengatasi masalah pengunduran diri hanya etelah menemukan alasan sebenarnya dari pengunduran diri tersebut. Kepergian karyawan dari sebuah organisasi kemungkinan besar di sebabkan dengan ataasan langsung mereka, menurut survei Gallup yang masih berlangsung terhadap lebih dari satu juta karyawan. [3]
Mengalidayakan wawancara pengunduran diri bisa bermanfaat karena para pemberi kerja yakin bahwa orang yang meninggalkan perusahaan akan lebih jujur jika ia tidak berbicara dengan karyawan perusahaan. Wawancara pengunduran diri biasanya mengikuti format sebagai berikut:
·         Menjalin keakraban
·         Menyatakan tujuan wawancara
·         Mengalih sikap karyawan terhadap pekerjaan
·         Mengali alasaan karyawan meninggalkan perusahaan
·         Membandingkan pekerjaan lama dan baru
·         Mencatat perubahan-erubahan yang diusulkan oleh karyawan
·         Menutupwawancara

Kuisioner pascapengunduran diri (postexit quistionnaire) dikirimkan kepada mantan karyawan beberapa minggu setelah mereka meninggalkan perusahaan untuk menemukan alasan sebanarnya mereka mengundurkan diri.
                                                Pemberitahuan awal pengunduran diri sebagian besar perusahaan ingin mendapatkan pemberitahuan pengunduran diri dari karyawan yang ingin melakukannya selambat-lambatnya dua minggu sebelumnya. Namun, pemberitahuan sebulan sebelumnya mingkin diharapkan para karyawan profesional dan manajerial yang ingin meninggalkan perusahaan. Jika perusahaan menginginkan pemberitahuan, kebijakan tersebut harus dikomunikasikan dengan jelas kepada seluruh karyawan. Jika ingin agar karyawan yang mengundurkan diri memberikan pemberitahuan awal, perusahaan memiliki kewajiban-kewajiban tertentu.

3.      Pemberhentian Karena Pemecatan
Pemberhentian personil dari hubungan kerja yang disebabkan keinginan perusahaan adaberbagaimacam atau jenisnya:
1.      Tidak cakap dalam Masa Percobaan.
Dalam masa percobaan yang waktunya paling lama tiga bulan, seorang karyawan atau pegawai dapat diberhentikan ketika tanpa memperhatikan tenggang waktu satu bulan sebagaimana diuraikan terdahulu pada umumnya alasan pemberhentian karyawan dalam masa percobaan tersebut dalah karena ketidak cakapan karyawan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas yang dibebankan. Pemberhentian selama masa percobaan tersebut tidak memberi hak pada karyawan yang bersangkutan untuk mengganti rugi berupa pesangon maupun uang jasa kepada perusahaan.
2.      Alasan Mendesak
Argumentasi lain untuk berhentinya hubungan kerja karyawan karena keinginan perusahaan adalah alasan-alasan mendesak antara lain sebagai berikut:
1.      Pada permulaan karyawan diterima sebagai karyawan, ternyata setelah diteliti, surat-suratnya palsu atau dipalsukan.
2.      Kayawan bersangkutan kemampuannya kurang sekali untuk menyalesaikan suatu pekerjaan yang diberikan.
3.      Peminum, pemabuk, ataupun pembnuat onar dalam pekerjaan meskipun telah berkali-kali diperingatkan.
4.      Karyawan yang bersangkutan telah terbukti melakukan pencurian, penggelapan, penipuan, ataupun kejahatan-kejahatan lain yang membahayakan organisasi/ perusahaan.
5.      Karyawan yang bersangkutan melakuakn penganianyaan, penghinaan secara kasar atau ancaman serius kepada pimpina organisasi/ perusahaan.
6.      Apabila karyawan yang bersangkutan membujuk pemimipin/ memimpin organisasi/ perusahaan untuk melkukan perbuatan- perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan.
7.      Dengan sengaja sering melalaikan tugas kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya dan sebagainya.
3.      Kemangkiran dan ketidak cakapan
Apabila karyawan sering mangkir sehingga tidak melaksanakan tugasnya atau tidak mampu atau tidak cakap melakukan tugas yang dibebankan serta berkelkuan buruk, ia dapat diberhentikan dari hubungan kerja karena kelakuan atau sikap itu jelas sangat merugikan organisasi/ perusahaan.
4.      Penahanan karyawan oleh alat negara.
Karyawan yang ditahan oleh negara karena terbukti terlibat dalam tindak pidana, dapat diberhentikan dari hubungan kerja. Atas pertimbangan khusus, dapat pula mereka diterima kembakli sebagai karyawan setelah diputuskan dari penahanan. Namun, apabila terus dikeluarkan untuk seterusnya kewajiban perusahaan untuk memberikan pesangon / uang jasa kepada karyawan yang bersangkutan sesui dengan masa kerjanya.
5.      Terkena hukumam oleh keputusan hakim.
Karyawan yang dihukum atas keputusan hakim karena sesuatu hal dapat diberhentikan hubungan kerjanya dan berhak mendapatkan ganti rugi berupa apapun juga.
6.      Sakit yang berkepanjangan.
Bila karyawan sakit-sakitan atau menderita sakit terus menerus setidaknya 3-4 bulan, ;perusahaan dapat memberhentikan hubungan kerkja terhadap karyawan yang bersangkutan.

7.      Usia lanjut.
Karyawan berusia lanjut yang mengalami penurunan prestasi kerja dapat diberhentikan dari hubungan kerjanya atau di pensiunkan sesuai ketentuan yang berlaku untuk hal semacam itu.
8.      Penutupan badan usaha atau pengurangan tenaga kerja.
Ditutupnya badan usaha karena mungkin jatuh failit jelas akan mengakibatkan berhentinya hubungan kerja segenap karyawan atau mungkin disalurkan badan usaha lain.
    C.     Macam-macam Pemberhentian
Terlepas dari kemiripan dalam pemberhentian para karyawan pada berbagai level, ada perbedaan yang nyata berkenaan dengan karyawan nonmanajerial/nonprofesional, eksekutif, serta menejer tingkat menengah dan bawah dan juga profesional.
1.      Pemberhentian Karyawan Nonmanajerial/Nonprofesional
Orang-orang dalam kategori ini bukanlah manajer dan bukan pula orang yang terlatih secara profesional, seperti insinyur atau akuntan. Mereka pada umumnya mencakup karyawan-karyawan seperti buruh pabrik baja, pengemudi truk, pramuniaga, dan pramusaji. Jika karyawan memiliki serikat pekerja, prosedur pemberhentian biasanya didefinisikan dengan jelas dalam perjanjian antara pekerja dengan manajemen. Sebagai contoh,  meminum minuman keras saat bekerja dapat menjadi alasan pemberhentian karyawan tersebut secara langsung. Namun, jika kemangkiran dapat melalui tiga tahapan dalam memberi teguran kepada karyawan. Jika karyawan tidak memiliki serikat kerja dengan perusahaan, maka perusahaan dapat saja memberhentikan karyawan tersebut dengan mudah.
2.      Pemberhentian Eksekutif
Para CEO tidak perlu cemas bahwa posisi mereka akan dihilangkan. Perhatian utama mereka adalah membuat dewan diereksi merasa senang karena merekrutnya dan bila memecatnya merupakan tanggung jawab utama dewan direksi.  Para eksekutif  biasanya tidak memiliki penilaian proseder penilaian formal. Alasan-alasan pemberhentiannhya mungkin tidak sejelas untuk karyawan tingkat bawah.  Diantara alasan-alasan tersebut meliputi isu-isu sebagai berikut:
1.      Penurunan ekonomi
2.      Reorganisasi/peranmpingan
3.      Perbedaan filosofis
4.      Penurunan produktifitas
Daftar tersebut tidak memasukkan faktor-faktor yang berkaitandengan aktivitas ilegal seperti peelecehan seksual atau insider trading.
Sebuah organisasi bisa mendapatkanmanfaat-manfaat positif dari pemberhentian para eksekutif, namun tindakan tersebut juga dapat menimbulkan situasi berbahaya bagi perusahaan. Memberhentikan senior eksekutifn senior adalah keputusan yang mahal. Disamping itu, terkadang para eksekutif yang diberhentikan menmbuat pernyataan publik yang dapat merusak reputasi para mantan pemberi kerja mereka.[4]
Demosi sebagai Alternatif Pemberhentian
            Demosi (demotion) adalah proses memindahkan seorang karyawan ke tingkat tugas dan tanggung jawab yang lebih rendah, yang biasanya juga mencakup pengurangan bayaran. Pemberhentian dapat menjadi solusi jika seseorang tidak mampu menjalankan tugasnya secara memuaskan. Namun, terkadang demosi digunakan sebagai alternatif dari pemberhentian, terutama jika melibatkan karyawan yang lama.
            Pelaksanaan demosi pada organisasi yang memiliki serikat pekerja biasanya dinyatakan secara jelas dalam perjanjian antara pekerja dengan manajeman.
D.  Penyelesaian Konflik Perusahaan dengan Karyawan
Penyelesaian konflik antar buruh dengan majikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial.  Dalam undang- undang tersebut, dapat diambil penjelasan mengenai penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dapat dilakukan:
1.      Penyelesaian melalui perundingan bipartit, yaitu perundingan dua pihak antaranpengusaha atau gabungan pengusaha dengan buruh atau serikat buruh. Bila dalam perundingan ini mereka tidak menemukan kata sepakat, maka salah satu pihak mendaftarkan kepada pejabat Dinas Tenaga Kerja setempat yang kemudian pihak yang berselisih  ditawarkan untuk menyelesaikannya melalui jalan mediasi, konsiliasi, atau arbitrase.
2.      Penyelesaian melalui mediasi, yaitu penyelesaian melalui musyawarah yang ditengahi oleh seseorang atau beberapa orang sebagai pihak mediator yang netral dari pihak Depnaker, yang antara lain mengenai perselisihan hak,  kepentingan, PHK dan perselisihan antar serikat buruh dalam satu perusahaan.
3.      Penyelesaian melalui konsiliasi, yaitu penyelesaian melaui musyawarah yang ditengahi oleh konsiliator dalam menyelesaikan perselisihan kepentingan, PHK dan perselisihan antar serikat buruh  dalam satu perusahaan.
4.      Penyelesaian melalui arbitrase, yaitu penyelesaian perselisihan diluar pengadilan hubungan industrial atas perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat buruh dalam suatu perusahaan yang dapat ditempuh melalui kesepakatan tertulis yang berisikan bahwa parapihak sepakat untuk menyerahkan peselisihan kepada arbiter. Keputusan arbiter merupakan keputusan final dan mengikat para pihak yang berselisih, dan arbiter tersebut dipilih oleh pihak yang berselisihdari data yang ditetapkan oleh Menteri.[5]
E.     Kompensasi PHK
Bila terjadi pemutusan hubungan kerja, perusahaan diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
1.      Perhitungan uang pesangon, paling sedikit sebagai berikut:
·         Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
·         Masa kerja 1-2 tahun, 2 bulan upah
·         Masa kerja 2-3 tahun, 3 bulan upah
·         Masa kerja 3-4 tahun, 4 bulan upah
·         Masa kerja 4-5 tahun, 5 bulan upah
·         Masa kerja 5-6 tahun, 6 bulan upah
·         Masa kerja 6-7 tahun, 7 bulan upah
·         Masa kerja 7-8 tahun, 8 bulan upah
·         Masa kerja 8 atau lebih, 9 bulan upah
2.      Perhitungan uang penghargaan masa kerja ditetapkan sebagai berikut:
·         Masa kerja 3-6 tahun, 2 bulan upah
·         Masa kerja 6-9 tahun , 3 bulan upah
·         Masa kerja 9-12 tahun, 4 bulan upah
·         Masa kerja 12-15 tahun, 5 bulan upah
·         Masa kerja 15-18 tahun, 6 bulan upah
·         Masa kerja 18-21 tahun, 7 bulan upah
·         Masa kerja 21-24 tahun, 8 bulan upah
·         Masa kerja 24 tahun atau lebih, 9 bulan upah
3.      Uang penggantian hak seharusnya diterima, meliputi:
·         Cutu tahunan yang belum diambil dan yang belum gugur.
·         Biaya atau ongkos pulang  untuk karyawan/buruh dan keluarganya ketempat dimana karyawan/buruh diterima bekerja.
·         Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan  ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
·         Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.[6]

F.      Pandangan Islam terhadap Pemberhentian
Islam menempatkan kaum lemah (mustadh’afiin) sebagai pihak yang harus dilindungi dan diberi akses terhadap ekonomi yang memadai. Kaum lemah selalu mendapat porsi oleh Allah sebagai orang yang berhak mendapatkan rizki dari orang lain.  Masyarakat dalam kondisi lemah atau dilemahkan berhak untuk mendapatkan perlindungan, baik melindunginya dari penyiksaan maupun dalam segi ekonominya.[7]
Para pekerja suatu perusahaan dapat dikatakan sebagai kaum lemah yang patuh dan tunduk kepada atasannya berhak untuk mendapatkan perlindungan, seperti halnya Rasulullah tatkala menjadi seorang pekerja bagi Siti Khadijah yang menjadi inspirasi bagi semua ajaran tentang bagaimana perlindungan terhadap kaum pekerja. Pada banyak kesempatan Rasulullah SAW juga sering menegur sahabatnya yang berlaku kasar terhadap pembantunya. Dalam riwayat berikut ini :
“Dari Abu Mas’ud RA dia berkata : “aku pernah memukul pembantuku yang laki-laki, tiba-tiba aku mendengar suara dibelakangku : “ketahuilah Abu Mas’ud, Sungguh Allah lebih berkuasa atasmu dari pada kamu atas pembantumu”, lalu aku menoleh dan ternyata ia adalah Rasulullah, maka aku berkata “ wahai rasulullah, saat ini juga dia aku merdekakan karena Allah” Lalu Rasulullah menjawab “ jika hal itu tidak engkau lakukan, sungguh api neraka itu akan mengenaimu atau menghanguskanmu”.
Pada kesempatan lain Rasulullah SAW mengingatkan secara keras kepada para majikan agar tidak memberikan pekerjaan melebihi kemampuan para pekerjanya. Rasulullah bersabda:  “sesungguhnya saudara-saudaramu yang menjadi buruhmu, yang (karena) Allah menjadikan mereka dibawah kekuasaanmu. Maka barangsiapa yang saudaranya dibawah kekuasaannya maka hendaklah memberi makan kepadanya dari suatu yang ia makan dan memberi pakaian kepadanya dari suatu yang ia pakai, serta janganlah ia membebani mereka sesuatu yang tidak mampu dijalani oleh mereka. Jika engkau terpaksa membebani mereka sesuatu yang memberatkan mereka maka bantulah mereka”.
Hadis yang sangat dekat dengan persoalan buruh adalah hadits yang berbunyi:
“berikanlah upah kepada pekerjamu sebelum keringatnya kering”.[8]

Dalam segi pemberhentian seorang pekerja, seorang atasan atau yang memiliki kekuasaan harus memperlakukannya secara adil dan harus mempertimbangkan baik dan buruknya baik bagi perusahaan maupun bagi pekerja yang akan di berhentikan dari pekerjaannya.
Islam menawarkan konsep-konsep Ekonomi Islam yang dapat menjauhkan perusahaan dari tuntutan PHK karyawannya. Karena Sistem Ekonomi Islam dapat menghentikan praktek transaksi ribawi dan non rill lainnya.  Dan juga Ekonomi Islam merupakan Perekonomian yang didalamnya terdapat anjuran dan larangan dari Allah yang Maha Mengetahui tentang kondisi kehidupan manusia, baik masa lampau, saat ini dan masa yang akan datang.
Apa bila perekonomian lancar, maka PHK tidak akan terjadi. Maka dari itu, penerapan konsep ekonomi Islam sangat strategis bila menghadapi persoalan seperti ini.


[1] Drs. H. Sadili Samsudin, M.M., M.Pd. Manajemen Sumber Daya Manusia. Bandung : Pestaka Setia, 2006 cet.1, hlm.266
[2] Dr.Kasmir, SE. MM.  Studi Kelayakan Bisnis, 2009 Jakarta:PT.Kharisma Putra Utama, cet-9.hlm 180
[3] R. Weyne Mondy, manajemen sumber daya manusia,   2008, PT Gelora Aksara Pratama, jilid.2 edisi-10. Hlm.176
[4] Prof.Dr. Sondang P. Siagian, M.P.A, Manajemen Internasional,  2006.Jakarta:PT Bumi Aksara cet.3 hlm. 231
[5] Tholibpoenya.blogspot.com/2014/12/menagani-konflik-perusahaan-pemutusan.html?m=1
[6] http://ridwanirawans. Wordpress.com/makalah-tentang-phk/
[7] http://pusham.uii.ac.id/index.php?page=caping&id=38
[8] http://solusi .islami.ac.id/index.php?page=29html
 

No comments:

Post a Comment