LEASING (Sewa Guna Usaha) : Pengertian, Manfaat, dan Mekanismenya


SEWA GUNA USAHA (LEASING)


1.      Pengertian
Kata leasing sebenarnya berasal dari kata to lease (bahasa inggris) yang berarti menyewakan. Leasing sebagai suatu jenis kegiatan yang dapat dikatakan masih baru atau muda dalam kegiatan yang dilakukan Indonesia, yaitu baru di pakai pada tahun 1974.[1]
Sewa guna usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara leasing dengan hak opsi (financial lease) maupun leasing tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh leasee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.[2]
Fungsi leasing yaitu sebagai suatu sumber pembiayaan jangka menengah (dari satu  tahun hingga lima tahun). Ditinjau dari segi perekonomian nasional, leasing telah memperkenalkan suatu metode baru untuk memperoleh capital equipment dan menambah modal kerja.
Pada tahun 1974 telah dikeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri  Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor: Kep-122/MK/IV/1/1974; No.32/M/SK/2/1974; dan No.30/Kpb/I/1974, tertanggal 7 Febbuari 1974.
Menurut Keputusan bersama di atas, Leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan , untuk suatu jangka waktu tertentu.
Kegiatan leasing dapat dilakukan secara finance lease maupun secara operating lease. Finance Lease artinya kegiatan sewa guna usaha dimana penyewa guna usaha pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama. Sedangkan Operating Lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana penyewa guna usaha tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
Dengan demikian dalam usaha leasing tentunya terdapat beberapa pihak yang bersangkut dalam perjanjian leasing yang terdiri dari:
1)      Pihak yang disebut lessor, yaitu pihak yang menyewakan barang, yang terdiri dari beberapa perusahaan. Selain itu, pihak Lessor adalah perusahaan Leasing  yang memiliki hak kepemilikan atas barang modal.
2)      Pihak yang disebut lesee, yaitu pihak yang menikmati barang tersebut dengan membayar sewa dan yang mempunyai hak opsi. Lesse yang memerlukan barang modal berhubungan langsung dengan Lessor, yang telah membiayai barang modal dan berstatus sebagai pemilik barang modal tersebut.
3)    Pihak kreditur atau lender atau disebut juga debt holder atas loan participants dalam transaksi leasing.
4)      Pihak supplier yaitu penjual dan pemilik barang yang disewakan. Harga barang modal tersebut dibayar tunai oleh Lessor  kepada supplier untuk kepentingan Lesse.  Pihak supplier dapat berstatus perusahaan produsen barang modal atau pihak penjual biasa.
2.      Manfaat Leasing
Dengan leasing, perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli, yang dapat diangsur setiap bulan atau setiap triwulan kepada lessor. Bagi perusahaan yang modalnya lemah, dengan perjanjian leasing akan memberikan kesempatan pada perusahaan tersebut untuk bernafas dan perusahaan tersebut juga dapat memiliki barang modal yang bersangkutan.
Antara lesee dan lessor di dalam perjanjian leasing dapat mengadakan kesepakatan dalam hal menetapkan besarnya dan banyaknya angsuran sesuai dengan kemampuan lease. Dalam hal kredit, besar dan banyaknya angsuran ditentukan oleh kreditor.
Dalam Hukum Perdata, ada tiga bentuk ikatan yang mirip satu sama lainnya, namun berlainan dalam hukumnya , antara sewa guna usaha (leasing), sewa beli, dan jual beli secara angsuran.
Perjanjian sewa beli maupun jual beli dengan angsuran ketentuannnya belum diatur dalam KUHP maka dengan Keputusan Menteri Pdagangan dan Koperasi No.34/KP/II/80 tanggal 1 Febbuari 1980 tentang Perizinan Kegiatan Usaha Sewa Beli (Hire Purchase), jual beli dengan angsuran (credit sale) dan sewa (renting).
3.      Mekanisme Leasing
Mekanisme nya terdiri dari:
a)      Lesse bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjukkan supplier peralatan dimaksud.
b)      Setelah lesse mengisi formulis permohonan lesse, mengirimkan kepada lessor disertai dokumen pelengkap.
c)      Lesse mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lesse dengan syarat dan kondisi yang disetujui lesse.
d)     Pada saat yang sama, lesse dapat dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dileasi dengan perusahaan asuransi yang disetujui lessor.
e)      Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan suplier peralatan tersebut.
f)       Suplier dapat mengirim peralatan yang dilease ke lokasi lesse.
g)      Lesse menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada suplier.
h)      Suplier menyerahkan surat tanda terima , bukti kepemilikan dan pemindahan pemilikan kepada lessor.
i)        Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada suplier.
j)        Lesse membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam kontak lease.



4.      Pertumbuhan Usaha Leasing
Leasing sudah berkembang di banyak negara dengan amat variasi. Bank-bank besar di luar negeri maupun di dalam negeri dengan jeli telah pula melibatkan diri dalam bisnis.
Suatu perusahaan lessing yang murni memanfaatkan dana dari lembaga-lembaga keuangan (bank) yang seterusnya membeli sebagian peralatan (asset) yang didaftarkan sebagai pemiliknya, kemudian disewakan kepada penyewa. Dalam kontrak   dapat sah jika perusahaan leassing mengajukan asset yang dimilikinya kepada penyewa dan disetujui penggunaanya. Jika kontrak berakhir dan peralatan telah habis masa berlakunya, penyewa mempunyai hak pilih untuk membelinya atau dapat juga barang itu mereka kembalikan lagi kepada perusahaan leasing.



[1] Richart Burton Simatupang, Aspek Hukum dalam Bisnis, Jakarta:1996, Rineka Cipta


Sekian, dan Terima Kasih atas kunjungannya....
Semoga Bermanfaat.... :)

No comments:

Post a Comment