BERDAGANG DALAM ISLAM



PERDAGANGAN DALAM ISLAM

Berdagang Sesuai Tuntunan Syariat Islam
 
Agama Islam memang menghalalkan usaha perdagangan, perniagaan dan atau jual beli. Namun tentu saja untuk orang yang menjalankan usaha perdagangan secara Islam, dituntut menggunakan tata cara khusus, ada aturan mainnya yang mengatur bagaimana seharusnya seorang Muslim berusaha di bidang perdagangan agar mendapatkan berkah dan ridha Allah SWT di dunia dan akhirat.
Secara etimologi perdagangan yang intinya jual beli, berarti saling menukar. Al-Bai' arti nya menjual, mengganti dan menukar (sesuatu dengan sesuatu yang lainya) dan asy-Syira' artinya beli, adalah dua kata yang dipergunakan dalam pengertian yang sama tapi sebenarnya berbeda[1].
Sedangkan pengertian al-Bai' secara terminologi, para ahli fikih menyampaikan definisi perdagangan yang berbeda-beda antara lain sebagai berikut:
1.      Madzhab Hanafiyah
Perdagangan adalah : "Menukarkan harta dengan harta melalui tata cara tertentu, atau mempertukarkan sesuatu yang disenangi dengan sesuatu yang lain melalui tatacara tertentu yang dapat dipahami sebagai al-Bai', seperti melalui ijab dan Ta'athi (saling menyerahkan)."
2.      Imam Nawawi
Menyampaikan definisi perdaganan sebagai berikut : "Mempertukarkan harta dengan harta untuk tujuan pemilikan"
3.      Ibn Qodamah
"Mempertukarkan harta dengan harta untuk tujuan pemilikan dan menyerahkan milik"
4.      Menurut al-Qurthubi
at-Tijarah merupakan sebutan untuk kegiatan tukar menukar barang didalamnya mencakup bentuk jual beli yang di bolehkan dan memiliki tujuan.
Dalam QS An-Nisa’ ayat 29:
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu, Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
Agama Islam memang menghalalkan usaha perdagangan, perniagaan dan atau jual beli. Namun tentu saja untuk orang yang menjalankan usaha perdagangan secara Islam, dituntut menggunakan tata cara khusus, ada aturan mainnya yang mengatur bagaimana seharusnya seorang Muslim berusaha di bidang perdagangan agar mendapatkan berkah dan ridha Allah SWT di dunia dan akhirat.

Etika Dalam Pandangan Islam
Kalau  kita  sepakati  bahwa  etika  ialah suatu kajian kritis rasional mengenai yang baik dan yang buruk,  bagaimana  halnya dengan   teori   etika   dalam  Islam.  Sedangkan  telah disebutkan di muka, kita  menemukan  dua  faham,  yaitu  faham rasionalisme   yang   diwakili   oleh   Mu’tazilah  dan  faham tradisionalisme yang diwakili oleh Asy’ariyah. Munculnya perbedaan itu memang  sulit  diingkari  baik  karena pengaruh  Filsafat  Yunani  ke dalam dunia Islam maupun karena narasi ayat-ayat al-Qur’an  sendiri  yang  mendorong  lahirnya perbedaan  penafsiran.  Di  dalam  al-Qur’an pesan etis selalu saja   terselubungi   oleh   isyarat-isyarat   yang   menuntut penafsiran dan perenungan oleh manusia.
Etika Islam memiliki antisipasi jauh ke depan dengan dua  cirri utama.  Pertama,  etika Islam tidak menentang fithrah manusia. Kedua,  etika  Islam  amat  rasionalistik.   Sekedar   sebagai perbandingan  baiklah akan saya kutipkan pendapat Alex Inkeles mengenai sikap-sikap modern. Setelah melakukan kajian terhadap berbagai  teori  dan  definisi  mengenai  modernisasi, Inkeles membuat rangkuman mengenai sikap-sikap modern sabagai berikut, yaitu:  kegandrungan menerima gagasan-gagasan baru dan mencoba metode-metode  baru;  kesediaan  buat   menyatakan   pendapat; kepekaan  pada  waktu  dan  lebih  mementingkan waktu kini dan mendatang ketimbang waktu yang telah  lampau;  rasa  ketepatan waktu  yang  lebih  baik;  keprihatinan yang lebih besar untuk merencanakan organisasi dan efisiensi; kecenderungan memandang dunia  sebagai  suatu  yang bisa dihitung; menghargai kekuatan ilmu dan teknologi; dan  keyakinan  pada  keadilan  yang  bias diratakan.
Rasanya  tidak  perlu  lagi dikemukakan di sini bahwa apa yang dikemukakan Inkeles  dan  diklaim  sebagai  sikap  modern  itu memang  sejalan  dengan etika al-Qur'an. Dalam diskusi tentang hubungan antara  etika  dan  moral,  problem  yang  seringkali muncul  ialah  bagaimana melihat peristiwa moral yang bersifat partikular dan individual dalam perspektif  teori  etika  yang bersifat rasional dan universal. Islam  yang  mempunyai  klaim  universal  ketika  dihayati dan direalisasikan  cenderung  menjadi  peristiwa  partikular  dan individual.  Pendeknya, tindakan moral adalah tindakan konkrit yang bersifat pribadi dan subyektif. Tindakan moral  ini  akan menjadi  pelik ketika dalam waktu dan subyek yang sama terjadi konflik nilai. Misalnya  saja,  nilai  solidaritas  kadangkala berbenturan  dengan  nilai  keadilan dan kejujuran. Di sinilah letaknya kebebasan, kesadaran moral serta rasionalitas menjadi amat  penting.  Yakni  bagaimana  mempertanggungjawabkan suatu tindakan subyektif dalam kerangka nilai-nilai etika  obyektif, tindakan  mikro  dalam kerangka etika makro, tindakan lahiriah dalam acuan sikap batin.

Dalam persfektif psikologi, manusia terdiri dari tiga unsur penting yaitu, Id, Ego, dan Superego, sedangkan dalam pandangan Islam ketiganya sering dipadankan dengan nafs amarah, nafs lawwamah, dan nafs mutmainnah. Ketiganya merupakan unsur hidup yang ada dalam manusia yang akn tumbuh berkembang seiring perjalanan dan pengalaman hidup manusia. Maka untuk menjaga agar ketiganya berjalan dengan baik, diperlukan edukasi yang diberikan orang tua kepada anaknya dalam bentuk pemberian muatan etika yang menjadi ujung tombak dari ketiga unsur di atas.

Demikian pemaparan sedikit mengenai Perdagangan dalam Islam serta bagaimana Etika seorang muslim dalam berdagang. Semoga bermanfaat dan dapat diamalkan !!




[1] Buchari Alma. Dasar-dasar Etika Bisnis Islam. Bandung : CV Alfabeta. 2003


No comments:

Post a Comment